Banda Aceh – Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi memaparkan risiko bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang menyerahkan berkas syarat dukungan KTP dan lainnya di hari terakhir penyerahan, 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, jika berkas syarat dukungan diserahkan di hari terakhir, dan ketika dihitung oleh KIP Aceh tidak sesuai dengan kebutuhan minimal suara ataupun sebaran dukungan di kabupaten/kota tidak mencukupi syarat, maka dokumen paslon tersebut akan dikembalikan dan dinyatakan gugur.
“Makanya kita sampaikan kepada paslon, lebih baik daftar di awal, jika kekurangan ada waktu memperbaiki,” kata Junaidi di Kantor KIP Aceh, Kamis, 4 Agustus 2016.
Pilkada Aceh Serentak 2017 telah diluncurkan pada Selasa, 2 Agustus 2016 lalu. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 3 Agustus ditandai dengan penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KIP Aceh.
Sejak jadwal dibuka sampai Kamis sore, baru satu pasangan calon yang telah menyerahkan syarat dukungannya ke KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
Penting: Risiko Serahkan Berkas Dukungan di Hari Terakhir
Banda Aceh – Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi memaparkan risiko bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang menyerahkan berkas syarat dukungan KTP dan lainnya di hari terakhir penyerahan, 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, jika berkas syarat dukungan diserahkan di hari terakhir, dan ketika dihitung oleh KIP Aceh tidak sesuai dengan kebutuhan minimal suara ataupun sebaran dukungan di kabupaten/kota tidak mencukupi syarat, maka dokumen paslon tersebut akan dikembalikan dan dinyatakan gugur.
“Makanya kita sampaikan kepada paslon, lebih baik daftar di awal, jika kekurangan ada waktu memperbaiki,” kata Junaidi di Kantor KIP Aceh, Kamis, 4 Agustus 2016.
Pilkada Aceh Serentak 2017 telah diluncurkan pada Selasa, 2 Agustus 2016 lalu. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 3 Agustus ditandai dengan penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KIP Aceh.
Sejak jadwal dibuka sampai Kamis sore, baru satu pasangan calon yang telah menyerahkan syarat dukungannya ke KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]