Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KIP Aceh akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diumumkan sebagai berikut, selengkapnya bisa di unduh di bawah ini:

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
by
Tags: