Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan tanggal 15 s.d. 21 Desember 2017.
PENGUMUMAN Nomor : 08/HM.02-Pu/11/Prov/XII/2017 TENTANG UNDANGAN RAPAT KOORDINASI VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan tanggal 15 s.d. 21 Desember 2017.
[gview file=”http://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2017/12/PENGUMUMAN-RAKOR-VERFAK-PARTAI-POLITIK-2019-dto.pdf”]