Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengeluarkan pengumuman Nomor: 992/PL/01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPD Indonesia Pemilu 2019.
Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. KPU mengumumkan DCS Anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Tanggapan dapat disampaikan mulai hari ini, 1 September 2018 sampai 9 September 2018, dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat berikut:
Dokumen daftar calon sementara anggota DPD (Aceh) dapat dilihat di bawah ini:
Pengumuman Daftar Calon Sementara DPD (Aceh) Pemilu 2019
Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengeluarkan pengumuman Nomor: 992/PL/01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPD Indonesia Pemilu 2019.
Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. KPU mengumumkan DCS Anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Tanggapan dapat disampaikan mulai hari ini, 1 September 2018 sampai 9 September 2018, dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat berikut:
Dokumen daftar calon sementara anggota DPD (Aceh) dapat dilihat di bawah ini:
[gview file=”https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2018/09/DCS-1100-DPD-ACEH.pdf”]