Pemungutan Suara Pemilu Serentak Rabu, 14 Februari 2024, dan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Nasional Rabu, 27 November 2024.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dalam Rapat Kerja / Rapat Dengar Pendapat, Senin, (24/01/2022), telah menyepakati penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Nasional (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Selain itu, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

Posted

in

by

Tags: