KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

Pemungutan Suara Pemilu Serentak Rabu, 14 Februari 2024, dan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Nasional Rabu, 27 November 2024.

By ryan kautsar on February 3, 2022
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dalam Rapat Kerja / Rapat Dengar Pendapat, Senin, (24/01/2022), telah menyepakati penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Nasional (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Selain itu, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Posted in Siaran Pers.
Share
PreviousKIP Aceh tetapkan Data Pemilih Tingkat Provinsi Aceh Periode Januari Tahun 2022
NextKIP Aceh menerima Kunjungan Audiensi dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video