Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh laksanakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam proses pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kepada Partai Politik Lokal Aceh, bertempat di Hotel Hermes Palace, Rabu (29/6).
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik dan Divisi Data Informasi, Betty Epsilon Idroos, serta Plt. Kepala Pusdatin KPU RI, Andre Putra Hermawan.
Kegiatan dibuka oleh ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, dan turut didampingi oleh Anggota KIP Aceh lainnya, Muhammad, Agusni AH, Ranisah, dan Akmal Abzal.
Turut hadir Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta staf Sekretariat KIP Aceh.
Hadir sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi, Penghubung, Admin dan Operator setiap Partai Politik Lokal calon peserta pemilu yang ada di Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aceh dalam pelaksanaan pemilu memiliki perbedaan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, Aceh memiliki Partai Politik Lokal sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapannya sebagai peserta pemilu, memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Qanun nomor 3 tahun 2008 sebagai turunan dari UU Pemerintahan Aceh
“Pimpinan KPU RI hadir hari ini disini untuk memberikan perhatian khusus terhadap proses pendaftaran partai politik lokal di Aceh sehingga dalam pelaksanaannya dapat di terfasilitasi dalam Aplikasi SIPOL, sehingga nantinya ketika Pendaftaran Partai Politik sudah dimulai tidak terdapat lagi permasalahan yang substansial dan dapat berjalan dengan lancar” ujar Syamsul Bahri.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah memoderatori kegiatan sosialisasi dengan memberikan informasi awal tentang jumlah partai politik lokal Aceh yang telah terdaftar di Kanwil Kemenkumham, yakni ada 17 Partai Politik Lokal dan dari jumlah tersebut yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 8 Partai Politik Lokal, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Ta’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Islam Aceh (PIA), dan Partai Amanat Rakyat (PAR), dan yang telah mengajukan permohonan hak akses sipol hingga Rabu, 28 Juni 2022, baru 4 partai, yaitu PAS Aceh, PA, PDA dan SIRA.
Anggota KPU RI Idham Holik dalam pemaparannya menyebutkan bahwa kegiatan hari ini bernilai sangat strategis demi demokrasi Indonesia, lebih spesifik lagi demi demokrasi Aceh, dengan kekhususannya yang termaktub dalam UU nomor 11 tahun 2006 yang kemudian diturunkan dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007 yang kemudian diturunkan dalam aturan tingkat daerah yang disebut dengan Qanun Aceh.
“KPU RI sangat menghormati kekhususan tersebut dan mendorong para rekan-rekan KIP Aceh untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan atau norma-norma hukum yang bersifat spesifik tersebut”ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik nasional dan lokal mulai tahun 2024 menggunakan Teknologi informasi. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penggunaan SIPOL bukanlah hambatan, penggunaan SIPOL justru mempermudah” pungkasnya.
Betty Epsilon Idroos kemudian melanjutkan dengan menerangkan bahwa ada beberapa kebijakan penggunaan SIPOL yang berubah dari pemilu 2019 dengan pemilu 2024. Partai Politik cukup mengunggah dokumen persyaratan kedalam Aplikasi SIPOL dan proses pendaftaran dilakukan melalui SIPOL, sehingga nanti Partai Politik hanya membawa surat pendaftaran dan rekapitulasi dokumen yang telah di unggah, tidak perlu membawa berkas fisik yang jumlahnya banyak tersebut.
“Pemilu 2024 ini, masa pendaftarannya Panjang dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, namun demikian diharapkan bagi partai politik untuk mengisi data lebih awal hingga tidak menunggu di detik-detik terakhir” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan fitur dan fungsi SIPOL secara terstruktur oleh Plt. Kapusdatin KPU RI.oleh Plt. Kapusdatin KPU RI Andre Putra Hermawan.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari serangkaian agenda kunjungan kerja Anggota KPU RI ke Aceh yang berlangsung selama 2(dua) hari dimulai dari tanggal 28 – 29 Juni 2022, untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) bersama KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Lokal Aceh.
Mudahkan Pendaftaran Partai Politik Lokal, KIP Aceh bersama KPU sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SIPOL
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh laksanakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam proses pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kepada Partai Politik Lokal Aceh, bertempat di Hotel Hermes Palace, Rabu (29/6).
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik dan Divisi Data Informasi, Betty Epsilon Idroos, serta Plt. Kepala Pusdatin KPU RI, Andre Putra Hermawan.
Kegiatan dibuka oleh ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, dan turut didampingi oleh Anggota KIP Aceh lainnya, Muhammad, Agusni AH, Ranisah, dan Akmal Abzal.
Turut hadir Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta staf Sekretariat KIP Aceh.
Hadir sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi, Penghubung, Admin dan Operator setiap Partai Politik Lokal calon peserta pemilu yang ada di Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aceh dalam pelaksanaan pemilu memiliki perbedaan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, Aceh memiliki Partai Politik Lokal sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapannya sebagai peserta pemilu, memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Qanun nomor 3 tahun 2008 sebagai turunan dari UU Pemerintahan Aceh
“Pimpinan KPU RI hadir hari ini disini untuk memberikan perhatian khusus terhadap proses pendaftaran partai politik lokal di Aceh sehingga dalam pelaksanaannya dapat di terfasilitasi dalam Aplikasi SIPOL, sehingga nantinya ketika Pendaftaran Partai Politik sudah dimulai tidak terdapat lagi permasalahan yang substansial dan dapat berjalan dengan lancar” ujar Syamsul Bahri.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah memoderatori kegiatan sosialisasi dengan memberikan informasi awal tentang jumlah partai politik lokal Aceh yang telah terdaftar di Kanwil Kemenkumham, yakni ada 17 Partai Politik Lokal dan dari jumlah tersebut yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 8 Partai Politik Lokal, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Ta’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Islam Aceh (PIA), dan Partai Amanat Rakyat (PAR), dan yang telah mengajukan permohonan hak akses sipol hingga Rabu, 28 Juni 2022, baru 4 partai, yaitu PAS Aceh, PA, PDA dan SIRA.
Anggota KPU RI Idham Holik dalam pemaparannya menyebutkan bahwa kegiatan hari ini bernilai sangat strategis demi demokrasi Indonesia, lebih spesifik lagi demi demokrasi Aceh, dengan kekhususannya yang termaktub dalam UU nomor 11 tahun 2006 yang kemudian diturunkan dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007 yang kemudian diturunkan dalam aturan tingkat daerah yang disebut dengan Qanun Aceh.
“KPU RI sangat menghormati kekhususan tersebut dan mendorong para rekan-rekan KIP Aceh untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan atau norma-norma hukum yang bersifat spesifik tersebut”ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik nasional dan lokal mulai tahun 2024 menggunakan Teknologi informasi. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penggunaan SIPOL bukanlah hambatan, penggunaan SIPOL justru mempermudah” pungkasnya.
Betty Epsilon Idroos kemudian melanjutkan dengan menerangkan bahwa ada beberapa kebijakan penggunaan SIPOL yang berubah dari pemilu 2019 dengan pemilu 2024. Partai Politik cukup mengunggah dokumen persyaratan kedalam Aplikasi SIPOL dan proses pendaftaran dilakukan melalui SIPOL, sehingga nanti Partai Politik hanya membawa surat pendaftaran dan rekapitulasi dokumen yang telah di unggah, tidak perlu membawa berkas fisik yang jumlahnya banyak tersebut.
“Pemilu 2024 ini, masa pendaftarannya Panjang dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, namun demikian diharapkan bagi partai politik untuk mengisi data lebih awal hingga tidak menunggu di detik-detik terakhir” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan fitur dan fungsi SIPOL secara terstruktur oleh Plt. Kapusdatin KPU RI.oleh Plt. Kapusdatin KPU RI Andre Putra Hermawan.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari serangkaian agenda kunjungan kerja Anggota KPU RI ke Aceh yang berlangsung selama 2(dua) hari dimulai dari tanggal 28 – 29 Juni 2022, untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) bersama KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Lokal Aceh.