Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau kepada masyarakat yang belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk didata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) di gampong setempat.
Himbauan itu disampaikan Komisioner KIP Aceh Bidang SDM dan Organisasi, Fauziah, mengingat batas pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Pilkada 2017 berakhir pada 7 Oktober 2016.
“Himbauan kita, bagi masyarakat yang belum didatangi PPDP agar mendatangi PPS untuk melapor,” katanya Kamis sore, 6 Oktober 2016.
Kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih sudah dilakukan sejak 8 September 2016 di seluruh Aceh dan akan berakhir pada 7 Oktober 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]
Masyarakat yang Belum Didata PPDP, Harap Datangi PPS
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau kepada masyarakat yang belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk didata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) di gampong setempat.
Himbauan itu disampaikan Komisioner KIP Aceh Bidang SDM dan Organisasi, Fauziah, mengingat batas pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Pilkada 2017 berakhir pada 7 Oktober 2016.
“Himbauan kita, bagi masyarakat yang belum didatangi PPDP agar mendatangi PPS untuk melapor,” katanya Kamis sore, 6 Oktober 2016.
Kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih sudah dilakukan sejak 8 September 2016 di seluruh Aceh dan akan berakhir pada 7 Oktober 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]