Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan logistik Pemilu 2019 di Aceh telah mulai didistribusi sejak Senin pagi, 15 April 2019. Distribusi dimulai di daerah terpencil, kemudian besok distribusi dilakukan di daerah dekat perkotaan.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam distribusi surat suara. Dia mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang kekurangan surat suara, tetapi kekurangan tersebut teratasi karena ada sebagian daerah yang kelebihan surat suara. Misalnya di Aceh Tengah kurang, akan dipasok dari Gayo Lues dan Bener Meriah.
Selanjutnya kekurangan juga terjadi di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, maka akan ditutupi dengan surat suara yang lebih dari Kabupaten Bireuen. “Jadi tidak ada kendala yang berarti terkait surat suara,” katanya.
Masalah yang ditemui hanya kekurangan hologram untuk form C1 dan C Plano. “Ini terjadi di hampir seluruh Indonesia, mungkin KPU RI akan mengambil kebijakan besok, terkait hal ini,” katanya.
Sementara itu Komisioner KIP Aceh, Ranisah mengatakan masih menunggu surat suara tambahan yang dikirim dari Jakarta. “Kalau sampai nanti malam akan langsung didistribusi ke daerah,” kata Ranisah, dalam konferensi pers, Senin sore.
Menurutnya, surat suara yang dikirim tersebut adalah adalah kekurangan sebanyak 1.001 surat suara untuk 7 TPS berbasis pemilih tambahan di beberapa daerah kabupaten/kota. Surat suara tambahan tersebut untuk keperluan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Poin Konferensi Pers
Selain terkait distribusi logistik, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri juga menyampaikan beberapa poin lainnya untuk menjadi perhatian, khususnya bagi Petugas KPPS, pemilih dan peserta pemilu, sebagai berikut:
Peserta Pemilu untuk segera menertibkan APK dan posko-posko kampanye baik milik partai politik maupun Caleg, Timses Presiden dan jaringan relawannya, terlebih lagi APK dan posko yang posisinya berdekatan dengan lingkungan TPS. Kita inginkan proses pemungutan suara di TPS pada 17 April bersih dari atribut peserta pemilu.
Petugas KPPS harus pastikan Formulir Model C6-KPU selesai didistribusikan kepada semua pemilih tanggal 15 April 2019. Sisa Formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusikan karena pemilih tidak berada di rumah, KPPS untuk mengembalikan kepada PPS, pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU untuk segera mendatangi setiap PPS di kantor Geusyik untuk mendapatkan Formulir Model C6-KPU dengan menunjukkan KTP-el paling lambat tanggal 16 April 2019.
KIP Aceh mengimbau kepada pemilih di seluruh Aceh untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 17 April 2019 pada pukul 07.00 pagi. KPPS akan memulai kegiatan pemungutan suara paling lambat pukul 07.30.
Pemilih memastikan membawa Formulir Model C6-KPU dan KTP-el, atau membawa identitas lain seperti KK, SIM, Pasport. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dapat menggunakan Suket dari Disdukcapil setempat. Bagi Pemilih DPTb dipastikan membawa Formulir A5-KPU dan KTP-el, bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, yang masuk dalam kategori Pemilih Khusus akan dilayani 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara membawa KTP-el dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS.
Petugas KPPS memastikan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan mempedomani Buku Panduan KPPS.
Para Saksi TPS wajib membawa mandat dari peserta pemilu, maksimal dimandatkan 2 orang saksi pada setiap TPS yang bertugas secara bergantian di TPS. Para saksi hanya dapat dimandatkan oleh satu peserta pemilu dan mandat saksi diberikan sebelum pemungutan suara berlangsung. Dan saksi dilarang menggunakan atribut peserta pemilu.
KIP Aceh menghimbau para pemilih untuk memastikan surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik dan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS, pemilih dapat meminta penggantian surat suara jika diterima dalam kondisi rusak. Saat memberikan hak suaranya di bilik suara, pemilih dilarang menggunakan handphone untuk memfoto pilihannya.
Dalam hal pemilih dalam kondisi tertentu tidak dapat datang ke TPS karena sakit di RS, atau sedang dirawat di rumah atau tahanan di LP atau Rutan, sepanjang KPPS menerima laporan, maka pelayanan pemilih dilakukan oleh petugas KPPS dengan cara mencatat pemilih tersebut ke dalam Formulir C7-KPU, membawa tinta dan tempat penyimpanan surat suara untuk menyimpat surat suara yang dicoblos oleh pemilih dengan mengikutsertakan saksi dan atau Pengawas TPS.
Agar suara pemilih bernilai, KIP Aceh mengingatkan pemilih tentang tata cara mencoblos. Surat suara PPWP mencoblos pada kolom nomor urut, kolom gambar Partai Politik pendukung, nama salah satu Paslon atau foto Paslon Presiden Wakil Presiden. Suarat suara DPD, coblos pada kolom nomor urut atau nama calon anggota DPD atau pada foto calon anggota DPD. Suarat Suara DPR RI, DPRA dan DPRK coblos pada nomor Partai Politik atau tanda gambar Partai Politik dan atau nama calon anggota DPR RI, DPRA dan DPRK.
Petugas KPPS mulai melakukan penghitungan suara di TPS pukul 13.00 dengan terlebih dahulu memastikan pelayanan kepada pemilih yang sebelumnya telah mengisi daftar hadir di TPS dan melayani pemilih dalam kategori DPK sepanjang masih tersedia surat suara.
Dalam hal proses penghitungan suara di TPS tidak selesai jam 00.00, petugas KPPS dapat melanjutkan proses penghitungan suara paling lama 12 jam tanpa jeda.
Dalam hal penghitungan suara di TPS telah selesai dan sebelum menyalin Formulir C1 Plano ke Salinan Formulir C1-KPU, petugas KPPS memberikan kesempatan kepada saksi, Pengawas TPS dan Pemantau pemilu untuk dapat mendokumentasikan Formulir Model C1 Plano.
Petugas KPPS wajib menyampaikan satu rangkap salinan Formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU sesuai jenis Pemilu kepada masing-masing saksi peserta pemilu yang hadir, Pengawas TPS, PPS, dan KIP Kabupaten/Kota melalui PPK serta mengumumkannya di lokasi TPS/Gampong selama 7 (tujuh) hari. []
Logistik Pemilu 2019 di Aceh Telah Didistribusi
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan logistik Pemilu 2019 di Aceh telah mulai didistribusi sejak Senin pagi, 15 April 2019. Distribusi dimulai di daerah terpencil, kemudian besok distribusi dilakukan di daerah dekat perkotaan.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam distribusi surat suara. Dia mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang kekurangan surat suara, tetapi kekurangan tersebut teratasi karena ada sebagian daerah yang kelebihan surat suara. Misalnya di Aceh Tengah kurang, akan dipasok dari Gayo Lues dan Bener Meriah.
Selanjutnya kekurangan juga terjadi di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, maka akan ditutupi dengan surat suara yang lebih dari Kabupaten Bireuen. “Jadi tidak ada kendala yang berarti terkait surat suara,” katanya.
Masalah yang ditemui hanya kekurangan hologram untuk form C1 dan C Plano. “Ini terjadi di hampir seluruh Indonesia, mungkin KPU RI akan mengambil kebijakan besok, terkait hal ini,” katanya.
Sementara itu Komisioner KIP Aceh, Ranisah mengatakan masih menunggu surat suara tambahan yang dikirim dari Jakarta. “Kalau sampai nanti malam akan langsung didistribusi ke daerah,” kata Ranisah, dalam konferensi pers, Senin sore.
Menurutnya, surat suara yang dikirim tersebut adalah adalah kekurangan sebanyak 1.001 surat suara untuk 7 TPS berbasis pemilih tambahan di beberapa daerah kabupaten/kota. Surat suara tambahan tersebut untuk keperluan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Poin Konferensi Pers
Selain terkait distribusi logistik, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri juga menyampaikan beberapa poin lainnya untuk menjadi perhatian, khususnya bagi Petugas KPPS, pemilih dan peserta pemilu, sebagai berikut: