Banda Aceh | KIP Aceh – Komisioner KPU RI menggelar rapat pleno terbuka penentuan sampel dukungan pemilih perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Aceh pada Pemilu 2019 mendatang. Kegiatan digelar di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin 28 Mei 2018.
Lima Komisioner KPU RI yang hadir dalam pleno tersebut adalah Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari dan Viryan. Rapat juga dihadiri oleh seluruh calon anggota DPD Provinsi Aceh atau yang mewakili, Komisioner Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KIP Kab/Kota Provinsi Aceh, dan Panwaslih Aceh.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan hadirnya mereka di Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner KIP Aceh, yang belum dilantik oleh Gubernur Aceh. Sementara masa jabatan komisioner KIP Aceh yang lama telah berakhir.
Untuk sementara, tugas dan wewenang KIP Aceh diambil alih oleh KPU RI sebelum komisioner baru dilantik termasuk melaksanakan rapat pleno terbuka yang dilangsungkan hari ini. “Kita melakukan pleno hari ini dipimpin oleh Pak Hasyim Asy’ari sebagai penanggungjawab DPD,” kata Ilham Saputra dalam sambutannya.
Ilham juga meminta KIP Kabupaten/kota dapat membawa hasil sampel dukungan untuk diverifikasi secara faktual di daerah masing-masing. Sampel tersebut diambil sebesar 10 persen dari dukungan yang disampaikan oleh calon anggota DPD sebelumnya. “Semoga semuanya dapat bekerja dengan baik,” katanya.
Verifikasi faktual akan dilakukan pada 30 Mei – 19 Juni 2018. Kemudian pada rentang 29 Juni – 1 Juli, para bakal calon anggota DPD akan diberikan berita acara hasil verifikasi faktual. Berita acara tersebut nantinya digunakan pada saat melakukan pendaftaran yang dibuka pada 9 – 11 Juli 2018.
Pada Jumat malam, 25 Mei 2018 di Jakarta, KPU RI telah melakukan pleno terhadap 12 calon anggota DPD Aceh yang sebelumnya tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Dari 12 mereka, hanya satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur. Sehingga total jumlah calon anggota DPD Aceh yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 27 orang.
KPU RI Gelar Rapat Pleno Penentuan Sampel Dukungan Calon DPD Aceh
Banda Aceh | KIP Aceh – Komisioner KPU RI menggelar rapat pleno terbuka penentuan sampel dukungan pemilih perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Aceh pada Pemilu 2019 mendatang. Kegiatan digelar di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin 28 Mei 2018.
Lima Komisioner KPU RI yang hadir dalam pleno tersebut adalah Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari dan Viryan. Rapat juga dihadiri oleh seluruh calon anggota DPD Provinsi Aceh atau yang mewakili, Komisioner Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KIP Kab/Kota Provinsi Aceh, dan Panwaslih Aceh.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan hadirnya mereka di Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner KIP Aceh, yang belum dilantik oleh Gubernur Aceh. Sementara masa jabatan komisioner KIP Aceh yang lama telah berakhir.
Untuk sementara, tugas dan wewenang KIP Aceh diambil alih oleh KPU RI sebelum komisioner baru dilantik termasuk melaksanakan rapat pleno terbuka yang dilangsungkan hari ini. “Kita melakukan pleno hari ini dipimpin oleh Pak Hasyim Asy’ari sebagai penanggungjawab DPD,” kata Ilham Saputra dalam sambutannya.
Ilham juga meminta KIP Kabupaten/kota dapat membawa hasil sampel dukungan untuk diverifikasi secara faktual di daerah masing-masing. Sampel tersebut diambil sebesar 10 persen dari dukungan yang disampaikan oleh calon anggota DPD sebelumnya. “Semoga semuanya dapat bekerja dengan baik,” katanya.
Verifikasi faktual akan dilakukan pada 30 Mei – 19 Juni 2018. Kemudian pada rentang 29 Juni – 1 Juli, para bakal calon anggota DPD akan diberikan berita acara hasil verifikasi faktual. Berita acara tersebut nantinya digunakan pada saat melakukan pendaftaran yang dibuka pada 9 – 11 Juli 2018.
Pada Jumat malam, 25 Mei 2018 di Jakarta, KPU RI telah melakukan pleno terhadap 12 calon anggota DPD Aceh yang sebelumnya tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Dari 12 mereka, hanya satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur. Sehingga total jumlah calon anggota DPD Aceh yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 27 orang.
Berikut adalah nama-namanya:
[AW|Hilda]