Jakarta | KPU RI – Pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang akan digelar secara serentak, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif.
Pemilu yang digelar serentak itu, berimplikasi juga pada aturan yang harus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Hari ini, Rabu 15 Agustus 2018 bertempat di salah satu hotel di Jakarta, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan menghadirkan sejumlah stakeholder terkait.
Melalui paparannya, Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan satu persatu pasal-pasal yang terdapat dalam rancangan PKPU itu, mulai dari penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, parliamentary threshold, penghitungan kursi, penetapan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih, serta pergantian calon terpilih.
“Pertama, penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, di sini KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara lebih suara 50 persen dari jumlah suara sah dengan ketentuan, memperoleh paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi dan perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia,” tutur Ilham.
Dia menjelaskan, karena saat ini hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka ketentuan dalam pasal 8 rancangan PKPU tidak berlaku. “Langsung saja kedua paslon inj langsung memperoleh dari ketentuan ini jadi tidak ada lagi putaran kedua karena hanya 2 pasangan calon jadi berbeda dengan 2004,” jelas mantan Wakil Ketua KIP Aceh itu.
Selain itu, dalam sesi tanya jawab, pasal 17 ayat 4 rancangan PKPU penetapan hasil pemilu menjadi sorotan beberapa perwakilan partai politik. Sebab, melalui pasal tersebut KPU berupaya memasukan semangat keterwakilan perempuan.
Adapun, pasal 17 ayat 4 berbunyi: Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon anggota DPR yang memperoleh jumlah suara sah sama pada suatu dapil yang berjenis kelamin berbeda, yaitu perempuan dengan laki-laki, maka calon anggota DPR perempuan ditetapkan sebagai calon Anggota DPR terpilih. [Hupmas KPU]
KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019
Jakarta | KPU RI – Pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang akan digelar secara serentak, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif.
Pemilu yang digelar serentak itu, berimplikasi juga pada aturan yang harus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Hari ini, Rabu 15 Agustus 2018 bertempat di salah satu hotel di Jakarta, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan menghadirkan sejumlah stakeholder terkait.
Melalui paparannya, Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan satu persatu pasal-pasal yang terdapat dalam rancangan PKPU itu, mulai dari penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, parliamentary threshold, penghitungan kursi, penetapan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih, serta pergantian calon terpilih.
“Pertama, penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, di sini KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara lebih suara 50 persen dari jumlah suara sah dengan ketentuan, memperoleh paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi dan perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia,” tutur Ilham.
Dia menjelaskan, karena saat ini hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka ketentuan dalam pasal 8 rancangan PKPU tidak berlaku. “Langsung saja kedua paslon inj langsung memperoleh dari ketentuan ini jadi tidak ada lagi putaran kedua karena hanya 2 pasangan calon jadi berbeda dengan 2004,” jelas mantan Wakil Ketua KIP Aceh itu.
Selain itu, dalam sesi tanya jawab, pasal 17 ayat 4 rancangan PKPU penetapan hasil pemilu menjadi sorotan beberapa perwakilan partai politik. Sebab, melalui pasal tersebut KPU berupaya memasukan semangat keterwakilan perempuan.
Adapun, pasal 17 ayat 4 berbunyi: Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon anggota DPR yang memperoleh jumlah suara sah sama pada suatu dapil yang berjenis kelamin berbeda, yaitu perempuan dengan laki-laki, maka calon anggota DPR perempuan ditetapkan sebagai calon Anggota DPR terpilih. [Hupmas KPU]