Banda Aceh | KIP Aceh – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perseorangan calon anggota DPD Provinsi Aceh, Kamis, 28 Juni 2018. Saat ini wewenang KIP Aceh diambil alih oleh KPU.
Pleno dilakukan anggota Komisioner KPU RI yaitu Ilham Saputra, Wawan Setiawan, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Manik. Hadir KIP 23 Kab/Kota se-Aceh, Panwaslih Aceh dan 27 Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2019.
Rapat pleno dipimpin oleh anggota komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari. Hasil rekapitulasi faktual yang diserahkan oleh 23 KIP Kab/Kota Se-Aceh dibacakan oleh masing-masing anggota Komisoner KPU RI berdasarkan abjad nama calon DPD.
Berdasarkan hasil rapat pleno ditetapkan sebanyak 8 calon DPD dengan kategori status dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 19 calon DPD Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hasyim menyampaikan, rekapitulasi hasil verifikasi factual diperoleh berdasarkan verifikasi terhadap jumlah minimal sebaran dukungan dukungan dari 12 Kabupaten/Kota dengan jumlah minimal 2.000 dukungan. “Yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki berkas dukungan bersamaan dengan jadwal pendaftaran calon DPD dengan menyertakan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual DPD,” sebut Hasyim.
Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftaran calon DPD akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 Juli 2018 bersamaan dengan penelitian administrasi berkas calon DPD oleh KIP Aceh. [AW|Hilda]
KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual DPD Aceh
Banda Aceh | KIP Aceh – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perseorangan calon anggota DPD Provinsi Aceh, Kamis, 28 Juni 2018. Saat ini wewenang KIP Aceh diambil alih oleh KPU.
Pleno dilakukan anggota Komisioner KPU RI yaitu Ilham Saputra, Wawan Setiawan, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Manik. Hadir KIP 23 Kab/Kota se-Aceh, Panwaslih Aceh dan 27 Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2019.
Rapat pleno dipimpin oleh anggota komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari. Hasil rekapitulasi faktual yang diserahkan oleh 23 KIP Kab/Kota Se-Aceh dibacakan oleh masing-masing anggota Komisoner KPU RI berdasarkan abjad nama calon DPD.
Berdasarkan hasil rapat pleno ditetapkan sebanyak 8 calon DPD dengan kategori status dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 19 calon DPD Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hasyim menyampaikan, rekapitulasi hasil verifikasi factual diperoleh berdasarkan verifikasi terhadap jumlah minimal sebaran dukungan dukungan dari 12 Kabupaten/Kota dengan jumlah minimal 2.000 dukungan. “Yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki berkas dukungan bersamaan dengan jadwal pendaftaran calon DPD dengan menyertakan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual DPD,” sebut Hasyim.
Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftaran calon DPD akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 Juli 2018 bersamaan dengan penelitian administrasi berkas calon DPD oleh KIP Aceh. [AW|Hilda]