Banda Aceh – Puluhan petugas Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghitung jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, perbaikan KTP dukungan milik pasangan calon Zaini Abdullah-Nasaruddin dan Zakaria Saman-T. Alaidinsyah sudah selesai dihitung. Saat ini, pihaknya masih menghitung perbaikan KTP dukungan milik pasangan calon Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa.
Dalam perbaikan syarat dukungan ini, calon kepala daerah harus menambah jumlah kekurangan mereka hingga batas minimal dukungan, yaitu 153.045 dukungan sah.
“Mereka (pasangan calon) diwajibkan memasukkan dua kali lipat dari kekurangan, itu supaya kemungkinan mereka penuhi syarat semakin besar,” kata Junaidi
Ada beberapa temuan yang didapati pihak KIP Aceh dalam proses perhitungan perbaikan syarat dukungan ini, seperti ada KTP lama yang diberikan kembali, meski tidak banyak.
“Yang kita lakukan ini perhitungan saja. Kadang nama ada, KTP tidak ada. Tapi itu akan mengurangi jumlah saat verifikasi faktual. Kalau perhitungan ini kita melihat jumlahnya saja,” kata Junaidi.
Tahapan verifikasi administrasi ini sendiri berlangsung pada 29 September hingga 8 Oktober 2016. Setelah itu, kembali dilakukan verifikasi faktual di tingkat gampong pada 12-17 Oktober 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Hitung Jumlah KTP Tambahan Calon Perseorangan
Banda Aceh – Puluhan petugas Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghitung jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, perbaikan KTP dukungan milik pasangan calon Zaini Abdullah-Nasaruddin dan Zakaria Saman-T. Alaidinsyah sudah selesai dihitung. Saat ini, pihaknya masih menghitung perbaikan KTP dukungan milik pasangan calon Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa.
Dalam perbaikan syarat dukungan ini, calon kepala daerah harus menambah jumlah kekurangan mereka hingga batas minimal dukungan, yaitu 153.045 dukungan sah.
“Mereka (pasangan calon) diwajibkan memasukkan dua kali lipat dari kekurangan, itu supaya kemungkinan mereka penuhi syarat semakin besar,” kata Junaidi
Ada beberapa temuan yang didapati pihak KIP Aceh dalam proses perhitungan perbaikan syarat dukungan ini, seperti ada KTP lama yang diberikan kembali, meski tidak banyak.
“Yang kita lakukan ini perhitungan saja. Kadang nama ada, KTP tidak ada. Tapi itu akan mengurangi jumlah saat verifikasi faktual. Kalau perhitungan ini kita melihat jumlahnya saja,” kata Junaidi.
Tahapan verifikasi administrasi ini sendiri berlangsung pada 29 September hingga 8 Oktober 2016. Setelah itu, kembali dilakukan verifikasi faktual di tingkat gampong pada 12-17 Oktober 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]