Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Rabu (1/6) telah membuka kesempatan kepada Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perseorangan, untuk berpartisipasi dalam Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.
Adapun syarat yang telah ditentukan melalui surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 / Kpts/ KIP Aceh TAHUN 2016 tentang pedoman Teknis Tata Cara pendaftaran dan pemberian akreditasi Pemantau Pemilihan GUbernur dan Wakil gubernur. Meliputi Sifat Lembaga yang independen, Mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar atau memperoleh Akreditas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara Pilkada Serentak Di Aceh.
KIP Aceh umumkan pendaftaran pemantau pemilihan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Rabu (1/6) telah membuka kesempatan kepada Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perseorangan, untuk berpartisipasi dalam Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.
Adapun syarat yang telah ditentukan melalui surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 / Kpts/ KIP Aceh TAHUN 2016 tentang pedoman Teknis Tata Cara pendaftaran dan pemberian akreditasi Pemantau Pemilihan GUbernur dan Wakil gubernur. Meliputi Sifat Lembaga yang independen, Mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar atau memperoleh Akreditas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara Pilkada Serentak Di Aceh.
Untuk mengunduh Pengumuman Pemantau Klik disini
Untuk mengunduh Keputusan KIP Aceh Nomor 7/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2016 klik disini
Untuk Formulir Pemantau silahkan Klik disini