Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kamis (2/6) untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Peraturan Komisi pemiihan umum nomor 5 tahun 2015 tetang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota. KIP Aceh timur membuka kesempatan kepada Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perseorangan, untuk berpartisipasi dalam Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.
Berdasarkan Pengumuman yang telah dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 04 /KIP – Aceh/VI/2016 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh timur tahun 2017 tersebut lembaga Pemantau Pemilihan harus memiliki syarat yang Meliputi Sifat Lembaga yang independen, Mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar atau memperoleh Akreditas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.
Pendaftaran yang dibuka dari tanggal 1 juni 2016 sampai dengan 14 Januari 2017 mendatang bertempat Di kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.
Untuk pengumuman Pendaftaran Pemantau silahkan Download disini
Untuk Form Formulir Pendaftaran Pemantau silahkan Download disini
KIP ACEH UMUMKAN PERDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TIMUR
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kamis (2/6) untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Peraturan Komisi pemiihan umum nomor 5 tahun 2015 tetang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota. KIP Aceh timur membuka kesempatan kepada Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perseorangan, untuk berpartisipasi dalam Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.
Berdasarkan Pengumuman yang telah dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 04 /KIP – Aceh/VI/2016 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh timur tahun 2017 tersebut lembaga Pemantau Pemilihan harus memiliki syarat yang Meliputi Sifat Lembaga yang independen, Mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar atau memperoleh Akreditas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.
Pendaftaran yang dibuka dari tanggal 1 juni 2016 sampai dengan 14 Januari 2017 mendatang bertempat Di kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.
Untuk pengumuman Pendaftaran Pemantau silahkan Download disini
Untuk Form Formulir Pendaftaran Pemantau silahkan Download disini