KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP Aceh Tetapkan Perolehan Kursi DPRA

By Humas KIP Aceh on August 23, 2019

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hasil Pemilu 2019. Agenda berlangsung di Hermes Palace Hotel, Jumat sore, 23 Agustus 2019.

Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi mengatakan ini tahapan terakhir yang dilaksanakan KIP Aceh dalam Pemilu 2019. Ada 3 agenda rapat pleno yang berlangsung, selain penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih DPRA, juga penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang di 42 TPS Kecamatan Peureulak Timur, Dapil-6 DPRA.

“Semua ini dilaksanakan setelah semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijalankan di Aceh,” katanya. Di Aceh sendiri tercatat 25 lokus yang mesti diselesaikan MK, permohonan yang diajukan oleh 11 Partai Politik dalam berbagai tingkatan pemilihan di Aceh.

MK hanya mengabulkan 2 lokus, yaitu di Banda Aceh untuk tingkat DPRK dan di Aceh Timur untuk tingkat DPRA. “Setelah selesai menjalankan putusan MK, kita laksanakan pleno hari ini,” kata Tharmizi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan penetapan hari ini hanya pembacaan saja hasil Pemilu 2019 setelah melalui berbagai tahapan sebelumnya.

Menurutnya, secara umum proses Pemilu di Aceh dan Indonesia sudah baik. “Citra kondusif dan positif ini penting dijaga ke depan, dalam Pilakada,” katanya.

Rapat pleno dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, ditunda sejenak untuk pelaksanaan salat Magrib dan makan malam. Saat laporan ini tayang, rapat pleno masih berlangsung dengan agenda calon anggota DPRA terpilih. [AW|Yudi]

beritadpraKIP Acehpenetapan kursirapat plenoRekapitulasi
Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousKEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH NOMOR 96//PL.01.8-Kpt/11/Prov/VIII/2019 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NextKIP Aceh Hitung Suara Ulang di 42 TPS Kecamatan Peureulak Timur
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video