Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh langsungkan Forum Koordinasi dan Rapat Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 di Ruang Aula KIP Aceh, Selasa (10/5).
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Tharmizi mewakili Ketua KIP Aceh. Hadir Ketua Divisi Data dan Informasi Agusni AH, Anggota KIP Aceh Ranisah, Muhammad dan Akmal Abzal serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Kabag Perencanaan dan Data Informasi Chairil Anwar, Fungsional Penata Kelola pemilu Ahli Madya KIP Aceh, Nur Azizah dan staf Sekretariat KIP Aceh bagian data dan informasi.
Kegiatan dalam rangka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 demi merevisi data daftar pemilih sehingga terdapat pembaharuan secara berkala yang merupakan hasil daripada penerapan amanat ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pelaksanaan pemutakhiran ini mencakup beberapa aspek seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan sehingga adanya pembaharuan data demi mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.
Rapat Koordinasi menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April 2022 Tingkat Provinsi Aceh dengan rincian untuk laki sejumlah 1.745.295 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) pemilih, sedangkan jumlah perempuan tercatat 1.803.080 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Delapan Puluh) pemilih, sehingga diperoleh jumlah total secara keseluruhan 3.548.375 (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) pemilih.