KIP Aceh Tetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Provinsi Aceh Memenuhi Syarat pada Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Provinsi Aceh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua & Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Selasa (11/4), bertempat di Hotel Mekkah Banda Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri membuka rapat pleno secara resmi dengan didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah dan bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Muhammad, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh Bakal Calon DPD dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota Se Aceh, Syamsul Bahri menerangkan bahwa terdapat 6 bakal calon yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama.
“Ada 6 bakal calon yang telah Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi Faktual tahap pertama”, ujarnya.
Munawarsyah, selaku ketua divisi yang membidangi hal ini menjelaskan terkait hasil akhir dari verifikasi persyaratan dukungan pemilih untuk bakal calon DPD Pemilu Tahun 2024.
“Terdapat 33 bakal calon DPD yang telah memenuhi syarat, dengan rincian 6 pada tahapan verifikasi faktual pertama , dan 27 pada tahap kedua verifikasi faktual”, terangnya.
Hasil akhir ini dibacakan secara bergantian oleh Komisioner KIP Aceh dengan disaksikan pula oleh perwakilan Panwaslih Aceh.
Berikut daftar Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024, yaitu:
A. MUFAKHIR MUHAMMAD,
ABDUL HADI BANG JONI
ABDULLAH PUTEH
AHMADA MZ
AKHYAR KAMIL
AZHARI
DARWATI A. GANI
DEDI SUMARDI NURDIN,.AMD.KEP,SKM,MM
DEDY MULYADI SELIAN, ST
FIRMANDEZ
H. SUDIRMAN HAJI UMA
IRSALINA HUSNA AZWIR
M FADHIL RAHMI
M. ADAM
M. AMIN SAID
M. FAKHRUDDIN
MIZAR LIYANDA
MOHD. ILYAS,
MUHAMMAD ZULMI, SE
MULIA RAHMAN
NAZAR
NAZIR ADAM, SE,.MM
RAHMAD MAULIZAR
RAHMAT RAZI AULIA
RAIHANAH
RAZALI
SAFIR (FIRSA AGAM)
SAHIDAL KASTRI
SAYED MUHAMMAD MULIADY
SOFYAN ARDI
ZULFIKAR
ZULHAFAH
ZULHAQ ARSYAD
Selanjutnya, 33 bakal calon DPD yang telah ditetapkan tersebut berhak untuk melakukan pendaftaran ke KIP Aceh sebagai bakal calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh, berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dalam hal ini, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri pada penutupan acara mengingatkan agar seluruh bakal calon untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
Ia berharap agar pendaftaran dilakukan pada waktu yang lebih awal, hal ini sebagai antisipasi terhadap kekurangan persyaratan seyang masih bisa diperbaiki selama dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Hadir Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Teknis KIP Aceh.
KIP Aceh Tetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Provinsi Aceh Memenuhi Syarat pada Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Provinsi Aceh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua & Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Selasa (11/4), bertempat di Hotel Mekkah Banda Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri membuka rapat pleno secara resmi dengan didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah dan bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Muhammad, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh Bakal Calon DPD dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota Se Aceh, Syamsul Bahri menerangkan bahwa terdapat 6 bakal calon yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama.
“Ada 6 bakal calon yang telah Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi Faktual tahap pertama”, ujarnya.
Munawarsyah, selaku ketua divisi yang membidangi hal ini menjelaskan terkait hasil akhir dari verifikasi persyaratan dukungan pemilih untuk bakal calon DPD Pemilu Tahun 2024.
“Terdapat 33 bakal calon DPD yang telah memenuhi syarat, dengan rincian 6 pada tahapan verifikasi faktual pertama , dan 27 pada tahap kedua verifikasi faktual”, terangnya.
Hasil akhir ini dibacakan secara bergantian oleh Komisioner KIP Aceh dengan disaksikan pula oleh perwakilan Panwaslih Aceh.
Berikut daftar Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024, yaitu:
Selanjutnya, 33 bakal calon DPD yang telah ditetapkan tersebut berhak untuk melakukan pendaftaran ke KIP Aceh sebagai bakal calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh, berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dalam hal ini, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri pada penutupan acara mengingatkan agar seluruh bakal calon untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
Ia berharap agar pendaftaran dilakukan pada waktu yang lebih awal, hal ini sebagai antisipasi terhadap kekurangan persyaratan seyang masih bisa diperbaiki selama dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Hadir Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Teknis KIP Aceh.