Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan Audiensi dari Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) di Aula Lantai 2 KIP Aceh, Senin (7/3).
Rombongan Partai GABTHAT yang diketuai oleh Tgk. H. Ahmad Tajuddin AB ini disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Wakil KIP Aceh Tharmizi, Anggota KIP Aceh Akmal Abzal, Ranisah, dan Agusni AH, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh.
Kunjungan Audensi ini dalam rangka Silahturahmi dan berdiskusi mengenai persoalan persyaratan dan aturan-aturan sesuai dengan ketentuan KIP/KPU terutama dalam hal Verifikasi Partai Politik Lokal di Aceh yang kemungkinan akan dilaksanakan dalam tahun 2022. Sehingga Partai GABTHAT bisa menjadi peserta dan mengikuti Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, melalui Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, memberikan pemaparan tentang Persyaratan Partai Politik untuk mengikuti Pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), karena Partai GABTHAT merupakan Partai Politik Lokal.
Persyarat tersebut diantara: (i) Telah disahkan sebagai badan hukum, (ii) memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota di Aceh; (iii) memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota yang memiliki kepengurusan, (iv) memiliki anggota sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal di setiap kecamatan yang memiliki kepengurusan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; (v) pengurus di setiap tingkatan harus mempunyai kantor tetap.
Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal menambahkan, bahwa persyaratan tersebut haruslah dapat dipersiapkan secara maksimal oleh Partai GABTHAT agar nantinya ketika diverifikasi dapat lolos sebagai partai politik lokal peserta pemilu 2024 mendatang.
Diakhir kegiatan Audensi, Tgk. H. Ahmad Tajuddin AB atau yang dikenal dengan sebutan Tgk. Abi Lampisang sangat berterima kasih atas penerimaan dari KIP Aceh, dan hasil dari pertemuan audensi akan segera ditindak lanjuti sehingga nantinya Partai GABTHAT dapat menjadi Peserta Pemilu dan mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang.
Hadir dalam rombongan Partai GABTHAT, Sekjen DPP, Tgk. Bahauddin dan Bendahara DPP Tgk Abdullah, serta perwakilan dari DPP Banda Aceh, DPP Aceh Besar dan DPP Pidie.
Kunjungan Audensi ini berjalan dengan tertib dan lancar serta dengan suasana penuh keakraban dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
KIP Aceh Terima Kunjungan Audensi dari Partai Politik Lokal GABTHAT
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan Audiensi dari Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) di Aula Lantai 2 KIP Aceh, Senin (7/3).
Rombongan Partai GABTHAT yang diketuai oleh Tgk. H. Ahmad Tajuddin AB ini disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Wakil KIP Aceh Tharmizi, Anggota KIP Aceh Akmal Abzal, Ranisah, dan Agusni AH, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh.
Kunjungan Audensi ini dalam rangka Silahturahmi dan berdiskusi mengenai persoalan persyaratan dan aturan-aturan sesuai dengan ketentuan KIP/KPU terutama dalam hal Verifikasi Partai Politik Lokal di Aceh yang kemungkinan akan dilaksanakan dalam tahun 2022. Sehingga Partai GABTHAT bisa menjadi peserta dan mengikuti Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, melalui Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, memberikan pemaparan tentang Persyaratan Partai Politik untuk mengikuti Pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), karena Partai GABTHAT merupakan Partai Politik Lokal.
Persyarat tersebut diantara:
(i) Telah disahkan sebagai badan hukum,
(ii) memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
(iii) memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota yang memiliki kepengurusan,
(iv) memiliki anggota sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal di setiap kecamatan yang memiliki kepengurusan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;
(v) pengurus di setiap tingkatan harus mempunyai kantor tetap.
Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal menambahkan, bahwa persyaratan tersebut haruslah dapat dipersiapkan secara maksimal oleh Partai GABTHAT agar nantinya ketika diverifikasi dapat lolos sebagai partai politik lokal peserta pemilu 2024 mendatang.
Diakhir kegiatan Audensi, Tgk. H. Ahmad Tajuddin AB atau yang dikenal dengan sebutan Tgk. Abi Lampisang sangat berterima kasih atas penerimaan dari KIP Aceh, dan hasil dari pertemuan audensi akan segera ditindak lanjuti sehingga nantinya Partai GABTHAT dapat menjadi Peserta Pemilu dan mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang.
Hadir dalam rombongan Partai GABTHAT, Sekjen DPP, Tgk. Bahauddin dan Bendahara DPP Tgk Abdullah, serta perwakilan dari DPP Banda Aceh, DPP Aceh Besar dan DPP Pidie.
Kunjungan Audensi ini berjalan dengan tertib dan lancar serta dengan suasana penuh keakraban dan tetap menerapkan protokol kesehatan.