Banda Aceh – Puluhan massa yang mendukung bakal calon Bupati (Bacabup) Bireuen, Saifannur, mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin, 3 Oktober 2016, untuk berkonsultasi dan audiensi terkait calon tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan kesehatan.
Dalam konsultasi itu, massa bertemu langsung dengan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Wakil Ketua Basri M. Sabi, para komisioner Junaidi, Fauziah, Robby Syah Putra, Hendra Fauzi, dan Muhammad, serta Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah.
Ketua Tim Pemenangan bakal calon Bupati Bireuen Saifannur yang berpasangan dengan Muzakkar A. Gani, Mukhlis mempertanyakan legalitas tim pemeriksa kesehatan yang memberi hasil tidak lulus kepada Saifannur sehingga ia tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2017. Sebelumnya mereka juga telah bertemu dengan Panwaslih Aceh.
Ia berharap, KIP Aceh dapat membuka peluang adanya pemeriksaan kesehatan ulang bagi calon yang tidak lulus tes kesehatan.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan terkait dengan persyaratan kepala daerah yang salah satunya ialah lulus pemeriksaan kesehatan, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan juga dijelaskan jika pemeriksaan kesehatan tidak diulang.
“Kalau kami buat ulang tes kesehatan, kami akan melanggar undang-undang dan itu akan berdampak pada calon lain. Maka dari itu, kami mohon maaf,” kata Ridwan Hadi di Aula KIP Aceh.
Dikatakan Ridwan Hadi, proses penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Aceh sudah sesuai dengan yang dituangkan dalam peraturan, seperti tim pemeriksa dari tiga lembaga yaitu BNN, HIMPSI, dan IDI. Juga dilakukan di rumah sakit milik pemerintah yang standar pemeriksaannya sudah sesuai dengan standarisasi yang dikeluarkan oleh PKPU.
Sementara hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, bebas dari intervensi pihak KIP Aceh dan pihak manapun. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Terima Konsultasi Massa Bacabup Bireuen
Banda Aceh – Puluhan massa yang mendukung bakal calon Bupati (Bacabup) Bireuen, Saifannur, mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin, 3 Oktober 2016, untuk berkonsultasi dan audiensi terkait calon tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan kesehatan.
Dalam konsultasi itu, massa bertemu langsung dengan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Wakil Ketua Basri M. Sabi, para komisioner Junaidi, Fauziah, Robby Syah Putra, Hendra Fauzi, dan Muhammad, serta Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah.
Ketua Tim Pemenangan bakal calon Bupati Bireuen Saifannur yang berpasangan dengan Muzakkar A. Gani, Mukhlis mempertanyakan legalitas tim pemeriksa kesehatan yang memberi hasil tidak lulus kepada Saifannur sehingga ia tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2017. Sebelumnya mereka juga telah bertemu dengan Panwaslih Aceh.
Ia berharap, KIP Aceh dapat membuka peluang adanya pemeriksaan kesehatan ulang bagi calon yang tidak lulus tes kesehatan.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan terkait dengan persyaratan kepala daerah yang salah satunya ialah lulus pemeriksaan kesehatan, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan juga dijelaskan jika pemeriksaan kesehatan tidak diulang.
“Kalau kami buat ulang tes kesehatan, kami akan melanggar undang-undang dan itu akan berdampak pada calon lain. Maka dari itu, kami mohon maaf,” kata Ridwan Hadi di Aula KIP Aceh.
Dikatakan Ridwan Hadi, proses penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Aceh sudah sesuai dengan yang dituangkan dalam peraturan, seperti tim pemeriksa dari tiga lembaga yaitu BNN, HIMPSI, dan IDI. Juga dilakukan di rumah sakit milik pemerintah yang standar pemeriksaannya sudah sesuai dengan standarisasi yang dikeluarkan oleh PKPU.
Sementara hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, bebas dari intervensi pihak KIP Aceh dan pihak manapun. [Hadi | MC KIP Aceh]