Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan penelitian syarat calon kepala daerah yang mendaftar beberapa waktu lalu di Media Center KIP Aceh, Senin, 26 September 2016. Berdasarkan tahapan, verifikasi syarat calon berlangsung pada 23-29 September 2016.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Aceh, Junaidi mengatakan, verifikasi syarat calon dilakukan untuk memastikan dokumen yang diberikan calon kepala daerah sah. Di antara syarat calon yang diverifikasi ialah daftar riwayat hidup, KTP, hutang, dan membayar pajak lima tahun berturut-turut.
“Yang diverifikasi adalah keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon. Jika ada calon kepala daerah yang belum lengkap syarat calon, bisa perbaiki pada 1-3 Oktober 2016,” kata Junaidi di Media Center KIP Aceh.
Sebelumnya pada 21-23 September 2016, KIP Aceh melakukan penelitian syarat pencalonan, seperti syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik yang harus punya minimal 15 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau 15 persen suara sah.
Selain itu, calon dari partai politik harus mempunyai surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat dari partai lokal maupun nasional kepada pasangan calon. Junaidi mengatakan, dari semua calon kepala daerah yang sudah mendaftar, semuanya sudah memenuhi syarat pencalonan. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Teliti Syarat Calon Kepala Daerah
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan penelitian syarat calon kepala daerah yang mendaftar beberapa waktu lalu di Media Center KIP Aceh, Senin, 26 September 2016. Berdasarkan tahapan, verifikasi syarat calon berlangsung pada 23-29 September 2016.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Aceh, Junaidi mengatakan, verifikasi syarat calon dilakukan untuk memastikan dokumen yang diberikan calon kepala daerah sah. Di antara syarat calon yang diverifikasi ialah daftar riwayat hidup, KTP, hutang, dan membayar pajak lima tahun berturut-turut.
“Yang diverifikasi adalah keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon. Jika ada calon kepala daerah yang belum lengkap syarat calon, bisa perbaiki pada 1-3 Oktober 2016,” kata Junaidi di Media Center KIP Aceh.
Sebelumnya pada 21-23 September 2016, KIP Aceh melakukan penelitian syarat pencalonan, seperti syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik yang harus punya minimal 15 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau 15 persen suara sah.
Selain itu, calon dari partai politik harus mempunyai surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat dari partai lokal maupun nasional kepada pasangan calon. Junaidi mengatakan, dari semua calon kepala daerah yang sudah mendaftar, semuanya sudah memenuhi syarat pencalonan. [Hadi | MC KIP Aceh]