Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menggelar tahapan sosialisasi tahapan penyelenggaraan dan tata cara penyampaian dukungan syarat bakal calon perseorangan dan sebarannya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Aceh Tahun 2017, di Aula Sekretariat KIP Aceh. Rabu (27/7).
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam sambutannya menyebutkan penyelenggaran sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon gubernur dan wakil gubernur serta kepada partai politik terkait syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur.
“pada tanggal 3 hingga 7 Agustus mendatang kita akan membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan, dan pelaksanaaan syarat dukungan itu wajib diketahui, pertama oleh calon yang ingin maju secara perseorangan dan pasangan yang maju dari jalur partai” ujarnya.
Ridwan juga menambahkan dengan digelarnya sosialisasi itu diharapkan kepada peserta yang mencalonkan diri nantinya tidak terjadi salah paham Mengenai syarat dukungan untuk calon perseorangan.
“Semuanya fokus pada peraturan yang ada sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 19 sampai 21 September yang akan datang, itu saja supaya mereka mengetahui dan kita membuka kesempatan selalu untuk terus berkomunikasi” tutupnya.
KIP ACEH SOSIALISASIKAN DUKUNGAN SYARAT BAKAL CALON PERSEORANGAN
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menggelar tahapan sosialisasi tahapan penyelenggaraan dan tata cara penyampaian dukungan syarat bakal calon perseorangan dan sebarannya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Aceh Tahun 2017, di Aula Sekretariat KIP Aceh. Rabu (27/7).
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam sambutannya menyebutkan penyelenggaran sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon gubernur dan wakil gubernur serta kepada partai politik terkait syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur.
“pada tanggal 3 hingga 7 Agustus mendatang kita akan membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan, dan pelaksanaaan syarat dukungan itu wajib diketahui, pertama oleh calon yang ingin maju secara perseorangan dan pasangan yang maju dari jalur partai” ujarnya.
Ridwan juga menambahkan dengan digelarnya sosialisasi itu diharapkan kepada peserta yang mencalonkan diri nantinya tidak terjadi salah paham Mengenai syarat dukungan untuk calon perseorangan.
“Semuanya fokus pada peraturan yang ada sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 19 sampai 21 September yang akan datang, itu saja supaya mereka mengetahui dan kita membuka kesempatan selalu untuk terus berkomunikasi” tutupnya.