KIP Aceh Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Mekanisme Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Mekanisme Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, (14/09).
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh buka kegiatan tersebut didampingi Munawarsyah, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh, Muhammad, dan Ranisah.
Sosialisasi ini bagian dari ranah cangkupan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh. Munawarsyah selaku ketua divisi tersebut sampaikan materi terkait agenda sosialisasi ini kepada peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu tahun 2024.
Munawarsyah menyebutkan, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik berlangsung sejak 15 hingga 28 September.
Ia menegaskan, khususnya kepada partai politik lokal agar memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin pada masa tahapan perbaikan, guna selanjutnya melakukan Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan kepada KIP Aceh. sementara itu, kepada partai politik nasional akan diserahkan oleh DPP masing-masing kepada KPU RI.
Sesi penyampaian materi diselingi juga dengan sesi tanya jawab terkait kendala dan solusi atas mekanisme perbaikan dan hal lainnya, terkhusus terkait penggunaan SIPOL sebagai alat utama dalam melakukan perbaikan tersebut.
Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh pada kesempatan ini juga menyampaikan laporan kegiatan serta bertindak selaku moderator pada acara sosialisasi ini.
Terlaksananya kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman yang memadai bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam menjalani masa tahapan perbaikan dan mekanisme atas penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
KIP Aceh Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Mekanisme Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Mekanisme Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, (14/09).
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh buka kegiatan tersebut didampingi Munawarsyah, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh, Muhammad, dan Ranisah.
Sosialisasi ini bagian dari ranah cangkupan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh. Munawarsyah selaku ketua divisi tersebut sampaikan materi terkait agenda sosialisasi ini kepada peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu tahun 2024.
Munawarsyah menyebutkan, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik berlangsung sejak 15 hingga 28 September.
Ia menegaskan, khususnya kepada partai politik lokal agar memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin pada masa tahapan perbaikan, guna selanjutnya melakukan Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan kepada KIP Aceh. sementara itu, kepada partai politik nasional akan diserahkan oleh DPP masing-masing kepada KPU RI.
Sesi penyampaian materi diselingi juga dengan sesi tanya jawab terkait kendala dan solusi atas mekanisme perbaikan dan hal lainnya, terkhusus terkait penggunaan SIPOL sebagai alat utama dalam melakukan perbaikan tersebut.
Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh pada kesempatan ini juga menyampaikan laporan kegiatan serta bertindak selaku moderator pada acara sosialisasi ini.
Terlaksananya kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman yang memadai bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam menjalani masa tahapan perbaikan dan mekanisme atas penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.