Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan segera mengantar dokumen fotokopi KTP dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen kepada KIP kabupaten/kota, kemudian diteruskan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Sesuai dengan tahapan yang telah dikeluarkan KPU, tahapan nomor 4 tahun 2016, verifikasi faktual akan dilakukan dari 21 Agustus 2016 sampai 3 September 2016 selama 14 hari yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara tingkat gampong,” kata Penanggungjawab Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, di Media Center KIP Aceh, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Junaidi, verifikasi faktual di gampong (desa) dilakukan menggunakan metode sensus dengan mendatangi warga yang nama dan KTP-nya digunakan sebagai bukti dukungan bagi calon perseorangan.
Dalam verifikasi faktual akan dilihat kebenaran dukungan. Jika ada warga yang nama dan KTP-nya digunakan sebagai bukti dukungan bagi calon namun saat ditemui petugas PPS menyatakan tidak mendukung, PPS akan memberikan lampiran formulir pernyataan, bahwa yang bersangkutan tidak mendukung calon tersebut, sehingga mengurangi dukungan calon.
“Dan kalau ada orang yang tidak mendukung tapi tidak mau membuat surat pernyataan, mungkin karena takut, bagi yang seperti itu dukungan tetap dinyatakan sah,” ujar Junaidi.
Dalam verifikasi administrasi yang masih berlangsung hingga 17 Agustus 2016 nanti, Junaidi berujar, KIP Aceh telah menemukan sejumlah fotokopi KTP dukungan ganda, artinya satu KTP mendukung lebih dari satu calon.
“Yang KTP-nya mendukung ganda akan didatangi petugas PPK untuk dipastikan dukungannya ke satu calon saja,” lanjutnya.
Setelah diverifikasi faktual, KIP Aceh akan mengumumkan pasangan calon independen yang cukup syarat ikut Pilkada 2017. Bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak mencapai syarat dukungan minimum oleh KIP Aceh, diberikan waktu tiga hari pada 23-26 September 2016 untuk memperbaiki syarat dukungan dengan menambah dua kali jumlah kekurangan. Untuk pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 sendiri dilakukan pada 21-23 September 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Serahkan Berkas Dukungan Perseorangan ke PPS
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan segera mengantar dokumen fotokopi KTP dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen kepada KIP kabupaten/kota, kemudian diteruskan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Sesuai dengan tahapan yang telah dikeluarkan KPU, tahapan nomor 4 tahun 2016, verifikasi faktual akan dilakukan dari 21 Agustus 2016 sampai 3 September 2016 selama 14 hari yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara tingkat gampong,” kata Penanggungjawab Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, di Media Center KIP Aceh, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Junaidi, verifikasi faktual di gampong (desa) dilakukan menggunakan metode sensus dengan mendatangi warga yang nama dan KTP-nya digunakan sebagai bukti dukungan bagi calon perseorangan.
Dalam verifikasi faktual akan dilihat kebenaran dukungan. Jika ada warga yang nama dan KTP-nya digunakan sebagai bukti dukungan bagi calon namun saat ditemui petugas PPS menyatakan tidak mendukung, PPS akan memberikan lampiran formulir pernyataan, bahwa yang bersangkutan tidak mendukung calon tersebut, sehingga mengurangi dukungan calon.
“Dan kalau ada orang yang tidak mendukung tapi tidak mau membuat surat pernyataan, mungkin karena takut, bagi yang seperti itu dukungan tetap dinyatakan sah,” ujar Junaidi.
Dalam verifikasi administrasi yang masih berlangsung hingga 17 Agustus 2016 nanti, Junaidi berujar, KIP Aceh telah menemukan sejumlah fotokopi KTP dukungan ganda, artinya satu KTP mendukung lebih dari satu calon.
“Yang KTP-nya mendukung ganda akan didatangi petugas PPK untuk dipastikan dukungannya ke satu calon saja,” lanjutnya.
Setelah diverifikasi faktual, KIP Aceh akan mengumumkan pasangan calon independen yang cukup syarat ikut Pilkada 2017. Bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak mencapai syarat dukungan minimum oleh KIP Aceh, diberikan waktu tiga hari pada 23-26 September 2016 untuk memperbaiki syarat dukungan dengan menambah dua kali jumlah kekurangan. Untuk pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 sendiri dilakukan pada 21-23 September 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]