Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Permasyarakatan (LP) se-Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pada 15 Februari 2017 mendatang.
Rapat koordinasi itu berlangsung di Aula KIP Aceh, Senin 23 Januari 2017. Dari 23 KIP kabupaten/kota di Aceh, KIP Nagan Raya dan KIP Simeulue tidak mengirimkan perwakilannya dalam kegiatan itu.
Jumlah pemilih di LP yang dipaparkan 21 KIP kabupaten/kota berjumlah 1.723 pemilih potensial. Dari jumlah itu, 916 masuk DPT dan 803 tidak masuk DPT. Di samping itu, ada empat orang dari jumlah pemilih potensial yang sudah bebas dari LP.
Komisoner Bidang Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KIP Aceh, Fauziah mengatakan, pertemuan hari ini untuk menyelesaikan data di LP. setelah data pemilih di LP di himpun, ada 916 penghuni lapas yang masuk dalam DPT. Mereka nantinya akan diberikan surat pindah memilih atau surat A-5 agar bisa memilih.
“Tapi itu hanya untuk pemilihan gubernur saja,” kata Fauziah. Penghuni LP masih bisa memilih untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, asalkan ia menjadi tahanan di daerah tempat tinggalnya sendiri.
Terkait surat suara untuk pemilih di LP, akan dialokasikan dari TPS terdekat dari TPS LP. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Rakor Jumlah DPT Pemilih LP
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Permasyarakatan (LP) se-Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pada 15 Februari 2017 mendatang.
Rapat koordinasi itu berlangsung di Aula KIP Aceh, Senin 23 Januari 2017. Dari 23 KIP kabupaten/kota di Aceh, KIP Nagan Raya dan KIP Simeulue tidak mengirimkan perwakilannya dalam kegiatan itu.
Jumlah pemilih di LP yang dipaparkan 21 KIP kabupaten/kota berjumlah 1.723 pemilih potensial. Dari jumlah itu, 916 masuk DPT dan 803 tidak masuk DPT. Di samping itu, ada empat orang dari jumlah pemilih potensial yang sudah bebas dari LP.
Komisoner Bidang Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KIP Aceh, Fauziah mengatakan, pertemuan hari ini untuk menyelesaikan data di LP. setelah data pemilih di LP di himpun, ada 916 penghuni lapas yang masuk dalam DPT. Mereka nantinya akan diberikan surat pindah memilih atau surat A-5 agar bisa memilih.
“Tapi itu hanya untuk pemilihan gubernur saja,” kata Fauziah. Penghuni LP masih bisa memilih untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, asalkan ia menjadi tahanan di daerah tempat tinggalnya sendiri.
Terkait surat suara untuk pemilih di LP, akan dialokasikan dari TPS terdekat dari TPS LP. [Hadi | MC KIP Aceh]