KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP Aceh: PPK Dan PPS Jangan Sampai Keliru

By Humas KIP Aceh on February 22, 2019

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu baik di tingkat Kecamatan (PPK) dan di tingkat desa (PPS) agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai mekanisme.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah di sela mengisi materi hari ke-2 dalam acara Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pamilu 2019 kepada PPK dan PPS se-kabupaten Aceh Selatan. Pertemuan berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Rabu 21 Februari 2019.

“Pada saat hari pungut hitung, PKPU harus menjadi acuan penyelenggara, tidak ada kesepakatan yang harus disetujui selain yang sudah tercantum pada petunjuk teknis dalam PKPU,” ungkapnya.

Munawar juga mengingatkan tentang kesepahaman PPK dan PPS yang menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, sangat penting. “Agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung pada persoalan hukum dan membingungkan KPPS yang bertugas saat hari H,” katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi yang memberi paparan materi tentang syarat suara sah dan tidak sah. Selanjutnya juga Komisioner KIP Aceh, Muhammad yang memaparkan materi tentang pengisian form C1 KPU. [Yudi]

aceh selatanberitadaerahkipacehPemilu 2019PPKsosialisasi
Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousKIP Aceh Gelar Bimtek di Sabang
NextPENGUMUMAN NOMOR : 14/SDM.02.1-Pu/11/TPK/II/2019 TENTANG JADWAL TES WAWANCARA
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video