Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memusnahkan 1.263 surat suara yang kelebihan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. Pemusnahan surat suara itu berlangsung di halaman Sekretariat KIP Aceh, Selasa sore, 14 Februari 2017.
Dari 1.263 surat suara lebih itu, sebanyak 863 berasal dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, 354 surat suara berasal dari KIP Kota Banda Aceh, namun sudah dilipat. Dan 46 surat suara lagi berasal dari surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari KIP Kota Banda Aceh.
Wakil Ketua KIP Aceh Basri M. Sabi, Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah, serta perwakilan kepolisian dan wartawan menyaksikan pemusnahan surat suara.
Basri M. Sabi mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap surat suara yang tidak digunakan menjelang hari pemungutan suara, sisa surat suara tersebut harus dimusnahkan.
“Ini surat suara lebih yang kita terima dari percetakan. Ini suatu proses yang kita lakukan, sehingga tidak ada surat suara lain di luar DPT dan TPS,” kata Basri kepada wartawan.
Lanjut Basri, semua alat kelengkapan pemilihan sudah berada di TPS, hingga di daerah terpencil. “InsyaAllah kita besok akan melakukan pemungutan dan perhitungan suara. mudah-mudahan tidak ada kendala apapun sampai selesai.” [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Musnahkan 1.263 Surat Suara Sisa
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memusnahkan 1.263 surat suara yang kelebihan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. Pemusnahan surat suara itu berlangsung di halaman Sekretariat KIP Aceh, Selasa sore, 14 Februari 2017.
Dari 1.263 surat suara lebih itu, sebanyak 863 berasal dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, 354 surat suara berasal dari KIP Kota Banda Aceh, namun sudah dilipat. Dan 46 surat suara lagi berasal dari surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari KIP Kota Banda Aceh.
Wakil Ketua KIP Aceh Basri M. Sabi, Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah, serta perwakilan kepolisian dan wartawan menyaksikan pemusnahan surat suara.
Basri M. Sabi mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap surat suara yang tidak digunakan menjelang hari pemungutan suara, sisa surat suara tersebut harus dimusnahkan.
“Ini surat suara lebih yang kita terima dari percetakan. Ini suatu proses yang kita lakukan, sehingga tidak ada surat suara lain di luar DPT dan TPS,” kata Basri kepada wartawan.
Lanjut Basri, semua alat kelengkapan pemilihan sudah berada di TPS, hingga di daerah terpencil. “InsyaAllah kita besok akan melakukan pemungutan dan perhitungan suara. mudah-mudahan tidak ada kendala apapun sampai selesai.” [Hadi | MC KIP Aceh]