Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan penerimaan Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Aceh yang diserahkan oleh bakal calon di Kantor KIP Aceh dalam rentang waktu penyerahan mulai 16 hingga 29 Desember 2022.
Penerimaan penyerahan syarat minimal pemilih dari setiap bakal calon DPD secara simbolis dilakukan pada lantai II KIP Aceh dan diterima langsung oleh Komisioner KIP Aceh, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota yang mendampinginya serta Sekretaris KIP Aceh bersama Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional KIP Aceh serta Staf Sekretariat KIP Aceh.
Adapun syarat minimal dukungan pemilih untuk Provinsi Aceh sejumlah 2000 pemilih dengan sebaran di 12 Kabupaten/Kota Se-Aceh. Setiap bakal calon DPD melengkapi data dukungan tersebut melalui SILON. Selain itu, data pelengkap lainnya juga termasuk hal yang perlu diunggah oleh setiap bakal calon yang nantinya menjadi indikator utama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KIP.
Hasil rekap terhadap inputan pada silon tersebut diserahkan ke KIP Aceh yang termuat dalam dua bentuk surat, yaitu Surat Pernyataan Dukungan dan Surat Penyerahan Dukungan yang keduanya ditandatangani oleh setiap bakal calon DPD. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah berkas dukungan yang diserahkan oleh bakal calon sehingga lebih efisien dan efektif dalam pemeriksaan yang juga dilakukan melalui silon.
Dalam rentang waktu penyerahan dukungan tersebut, dengan batas waktu pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 untuk Provinsi Aceh yang telah melakukan penyerahan syarat dukungan melalui Silon sejumlah 35 bakal calon dengan rinciannya sebagai berikut:
No
Nama Bakal Calon
Jumlah Dukungan
Jumlah Sebaran Kab/Kota
1
A. MUFAKHIR MUHAMMAD
2557
21
2
ABDUL HADI BANG JONI
2894
23
3
ABDULLAH PUTEH
3523
18
4
AHMADA MZ
4057
23
5
AKHYAR
2674
20
6
AZHARI
2502
20
7
BUKHARI MY, S.SOS
2172
12
8
DARWATI A. GANI
2728
15
9
DEDI SUMARDI NURDIN,.AMD.KEP,SKM,MM
3051
14
10
DEDY MULYADI SELIAN, ST
2936
20
11
FIRMANDEZ
2581
23
12
H. SUDIRMAN HAJI UMA
2691
23
13
IRSALINA HUSNA AZWIR
2854
22
14
M FADHIL RAHMI
5352
17
15
M. ADAM
2121
14
16
M. AMIN SAID
2207
19
17
MIZAR LIYANDA
2106
18
18
MOHD. ILYAS,
3240
23
19
MUHAMMAD ZULMI
2261
20
20
MULIA RAHMAN
2863
23
21
NASRULLAH
2038
16
22
NAZIR ADAM, SE,.MM
2222
19
23
NURFUADI
2071
19
24
NURHAYATI
2035
19
25
RAHMAT RAZI AULIA
2057
23
26
RAIHANAH
2413
18
27
RAZALI
2683
22
28
SAFIR
3357
16
29
SAFRUDDIN RAZALI
4489
21
30
SAHIDAL KASTRI
4299
23
31
SAID MUSLIM
2765
20
32
SAYED MUHAMMAD MULIADY
3376
14
33
ZULFIKAR
2628
18
34
ZULHAFAH
3054
19
35
ZULHAQ ARSYAD
3275
23
Munawarsyah yang membidangi hal ini selaku Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh pada setiap penerimaan bakal calon DPD menyampaikan mekanisme penerimaan dan pengecekan terhadap berkas yang telah diserahkan dengan pencocokan terhadap berkas yang termuat di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Kendati demikian, KIP Aceh juga tetap membuka kesempatan terhadap bakal calon yang menyerahkan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan secara manual dengan tetap dilakukan pemeriksaan terhadap berkas syarat minimal dukungan pemilih. Adapun nama bakal calon yang menyerahkan berkas dokumen fisik yaitu:
1. RAMLI RASYID, Dukungan pemilih 2134 sebaran 22 Kab/Kota
2. RAHMAD MAULIZAR, Dukungan pemilih 2036 sebaran 23 Kab/Kota
3. M. FAKHRUDDIN, Dukungan pemilih 2025 sebaran 17 Kab/Kota
4. SYAMSUL RIZAL, Dukungan pemilih 2021 sebaran 17 Kab/Kota
5. MUNAWAR, Dukungan pemilih 2042 sebaran 19 Kab/Kota
6. JUNAIDI BERUTU, Dukungan pemilih 2035 sebaran 22 Kab/Kota
7. ANDA SUHADA, Dukungan pemilih 2002 sebaran 14 Kab/Kota
8. FERI BASTIAN, Dukungan pemilih 2224 sebaran 18 Kab/Kota
9. SOFYAN ARDI, Dukungan pemilih 2258 sebaran 20 Kab/Kota
10. AMAL MUHIBBUDDIN WALY, Dukungan pemilih 2424 sebaran 13 Kab/Kota
11. SAYUTI MALIK, Dukungan pemilih 2092 sebaran 22 Kab/Kota
Terhadap 11 bakala calon DPD yang menyerahkan dokumen fisik (hard copy) secara manual atau tidak melalui Silon, KIP Aceh memberikan waktu 3 x24 jam kepada 11 bakal Calon DPD tersebut untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik ke dalam Silon, yang waktunya berakhir Senin pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir waktu, terdapat 5 bakal calon DPD yang menyelesaikan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik tersebut ke dalam SIlon, yaitu:
1. RAMLI RASYID, Dukungan pemilih 2134 sebaran 22 Kab/Kota
2. RAHMAD MAULIZAR, Dukungan pemilih 2036 sebaran 23 Kab/Kota
3. M. FAKHRUDDIN, Dukungan pemilih 2031 sebaran 17 Kab/Kota
4. JUNAIDI BERUTU, Dukungan pemilih 2035 sebaran 22 Kab/Kota
5. SOFYAN ARDI, Dukungan pemilih 2046 sebaran 21 Kab/Kota
Dengan demikian, maka terhadap berkas penyerahan bakal calon DPD Aceh yang dinyatakan masuk ke dalam tahapan verifikasi administrasi yaitu sebagaimana yang tertera pada gambar di atas.
KIP Aceh Menerima Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Aceh
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan penerimaan Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Aceh yang diserahkan oleh bakal calon di Kantor KIP Aceh dalam rentang waktu penyerahan mulai 16 hingga 29 Desember 2022.
Penerimaan penyerahan syarat minimal pemilih dari setiap bakal calon DPD secara simbolis dilakukan pada lantai II KIP Aceh dan diterima langsung oleh Komisioner KIP Aceh, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota yang mendampinginya serta Sekretaris KIP Aceh bersama Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional KIP Aceh serta Staf Sekretariat KIP Aceh.
Adapun syarat minimal dukungan pemilih untuk Provinsi Aceh sejumlah 2000 pemilih dengan sebaran di 12 Kabupaten/Kota Se-Aceh. Setiap bakal calon DPD melengkapi data dukungan tersebut melalui SILON. Selain itu, data pelengkap lainnya juga termasuk hal yang perlu diunggah oleh setiap bakal calon yang nantinya menjadi indikator utama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KIP.
Hasil rekap terhadap inputan pada silon tersebut diserahkan ke KIP Aceh yang termuat dalam dua bentuk surat, yaitu Surat Pernyataan Dukungan dan Surat Penyerahan Dukungan yang keduanya ditandatangani oleh setiap bakal calon DPD. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah berkas dukungan yang diserahkan oleh bakal calon sehingga lebih efisien dan efektif dalam pemeriksaan yang juga dilakukan melalui silon.
Dalam rentang waktu penyerahan dukungan tersebut, dengan batas waktu pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 untuk Provinsi Aceh yang telah melakukan penyerahan syarat dukungan melalui Silon sejumlah 35 bakal calon dengan rinciannya sebagai berikut:
Munawarsyah yang membidangi hal ini selaku Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh pada setiap penerimaan bakal calon DPD menyampaikan mekanisme penerimaan dan pengecekan terhadap berkas yang telah diserahkan dengan pencocokan terhadap berkas yang termuat di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Kendati demikian, KIP Aceh juga tetap membuka kesempatan terhadap bakal calon yang menyerahkan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan secara manual dengan tetap dilakukan pemeriksaan terhadap berkas syarat minimal dukungan pemilih. Adapun nama bakal calon yang menyerahkan berkas dokumen fisik yaitu:
1. RAMLI RASYID, Dukungan pemilih 2134 sebaran 22 Kab/Kota
2. RAHMAD MAULIZAR, Dukungan pemilih 2036 sebaran 23 Kab/Kota
3. M. FAKHRUDDIN, Dukungan pemilih 2025 sebaran 17 Kab/Kota
4. SYAMSUL RIZAL, Dukungan pemilih 2021 sebaran 17 Kab/Kota
5. MUNAWAR, Dukungan pemilih 2042 sebaran 19 Kab/Kota
6. JUNAIDI BERUTU, Dukungan pemilih 2035 sebaran 22 Kab/Kota
7. ANDA SUHADA, Dukungan pemilih 2002 sebaran 14 Kab/Kota
8. FERI BASTIAN, Dukungan pemilih 2224 sebaran 18 Kab/Kota
9. SOFYAN ARDI, Dukungan pemilih 2258 sebaran 20 Kab/Kota
10. AMAL MUHIBBUDDIN WALY, Dukungan pemilih 2424 sebaran 13 Kab/Kota
11. SAYUTI MALIK, Dukungan pemilih 2092 sebaran 22 Kab/Kota
Terhadap 11 bakala calon DPD yang menyerahkan dokumen fisik (hard copy) secara manual atau tidak melalui Silon, KIP Aceh memberikan waktu 3 x24 jam kepada 11 bakal Calon DPD tersebut untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik ke dalam Silon, yang waktunya berakhir Senin pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir waktu, terdapat 5 bakal calon DPD yang menyelesaikan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik tersebut ke dalam SIlon, yaitu:
1. RAMLI RASYID, Dukungan pemilih 2134 sebaran 22 Kab/Kota
2. RAHMAD MAULIZAR, Dukungan pemilih 2036 sebaran 23 Kab/Kota
3. M. FAKHRUDDIN, Dukungan pemilih 2031 sebaran 17 Kab/Kota
4. JUNAIDI BERUTU, Dukungan pemilih 2035 sebaran 22 Kab/Kota
5. SOFYAN ARDI, Dukungan pemilih 2046 sebaran 21 Kab/Kota
Dengan demikian, maka terhadap berkas penyerahan bakal calon DPD Aceh yang dinyatakan masuk ke dalam tahapan verifikasi administrasi yaitu sebagaimana yang tertera pada gambar di atas.