KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Khusus KPU RI dengan KIP Aceh Tentang Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Khusus KPU RI dengan KIP Aceh Tentang Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Aceh pada Selasa (28/06).
Dalam kegiatan ini hadir Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos.
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh membuka kegiatan secara resmi dengan didampingi Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Dalam sambutannya, Syamsul Bahri mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan KPU RI di Aceh dan Beliau juga berharap bahwa melalui diskusi ini, beberapa hal penting menyangkut kekhususan Aceh terkait Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2024 dapat diulas secara langsung bersama Anggota KPU RI.
Beliau juga berharap kegiatan lanjutan yang di agendakan besok bersama KIP Kabupaten/Kota mengenai topik utama pada rakor ini berbuah pemahaman yang baik pada KIP Kabupaten/Kota.
Munawarsyah melanjutkan dengan penjelasan terkait perkembangan jalannya tahapan pendaftaran partai politik lokal di Aceh serta regulasi-regulasi kekhususan Aceh berdasarkan UUPA.
Acara dilanjutkan dengan pandangan dan catatan yang harus menjadi perhatian KIP Aceh dalam membuat keputusan tentang pendaftaran partai politik lokal dari Anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos.
Idham Holik menyebutkan bahwa saat ini sudah 26 Partai Politik Nasional telah melakukan pendaftaran di aplikasi SIPOL. kedatangan ke Aceh ini juga ingin memberikan perhatian khusus terhadap partai politik lokal terkait pemahaman dan persiapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL.
Betty Epsilon Idroos meneruskan bahwa kekhususan Aceh mengenai regulasi kekhususan pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada harus diambil sepenuhnya, tidak boleh pilah pilih karena terikat dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum sehingga pada kasus ini KIP Aceh harus berpedoman dan melaksanakan setiap ketentuan khusus ini.
Kegiatan diskusi berjalan dengan penuh semangat dan keakraban yang kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Turut Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Khusus ini, Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Sekretariat KIP Aceh.
KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Khusus KPU RI dengan KIP Aceh Tentang Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Khusus KPU RI dengan KIP Aceh Tentang Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Aceh pada Selasa (28/06).
Dalam kegiatan ini hadir Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos.
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh membuka kegiatan secara resmi dengan didampingi Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Dalam sambutannya, Syamsul Bahri mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan KPU RI di Aceh dan Beliau juga berharap bahwa melalui diskusi ini, beberapa hal penting menyangkut kekhususan Aceh terkait Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2024 dapat diulas secara langsung bersama Anggota KPU RI.
Beliau juga berharap kegiatan lanjutan yang di agendakan besok bersama KIP Kabupaten/Kota mengenai topik utama pada rakor ini berbuah pemahaman yang baik pada KIP Kabupaten/Kota.
Munawarsyah melanjutkan dengan penjelasan terkait perkembangan jalannya tahapan pendaftaran partai politik lokal di Aceh serta regulasi-regulasi kekhususan Aceh berdasarkan UUPA.
Acara dilanjutkan dengan pandangan dan catatan yang harus menjadi perhatian KIP Aceh dalam membuat keputusan tentang pendaftaran partai politik lokal dari Anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos.
Idham Holik menyebutkan bahwa saat ini sudah 26 Partai Politik Nasional telah melakukan pendaftaran di aplikasi SIPOL. kedatangan ke Aceh ini juga ingin memberikan perhatian khusus terhadap partai politik lokal terkait pemahaman dan persiapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL.
Betty Epsilon Idroos meneruskan bahwa kekhususan Aceh mengenai regulasi kekhususan pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada harus diambil sepenuhnya, tidak boleh pilah pilih karena terikat dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum sehingga pada kasus ini KIP Aceh harus berpedoman dan melaksanakan setiap ketentuan khusus ini.
Kegiatan diskusi berjalan dengan penuh semangat dan keakraban yang kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Turut Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Khusus ini, Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Sekretariat KIP Aceh.