Dalam hal merpersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh yang direncanakan pada 2017 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP Kab/Kota Se-Aceh menggelar rapat koordinasi divisi hukum terkait PKPU nomor 17 tahun 2015 tentang tata naskah dinas KPU selasa (12/4) di Aula lantai II sekretariat KIP Aceh.
Rapat yang dipimpin oleh komisioner divisi hukum dan pengawasan Junaidi S. Ag, MH tersebut membahas tentang produk–produk hukum dan tata Naskah Ninas KPU. Dalam sambutannya Junaidi S. Ag, MH mengharapkan para peserta rapat dapat lebih memahami secara baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain Junaidi S. Ag, MH, rapat yang berlangsung selama empat jam itu juga dihadiri oleh wakil ketua KIP Aceh Drs, Basri M.sabi dan sekretaris KIP Aceh Drs. H Darmansyah MM
KIP ACEH GELAR RAPAT KOORDINASI DIVISI HUKUM
Dalam hal merpersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh yang direncanakan pada 2017 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP Kab/Kota Se-Aceh menggelar rapat koordinasi divisi hukum terkait PKPU nomor 17 tahun 2015 tentang tata naskah dinas KPU selasa (12/4) di Aula lantai II sekretariat KIP Aceh.
Rapat yang dipimpin oleh komisioner divisi hukum dan pengawasan Junaidi S. Ag, MH tersebut membahas tentang produk–produk hukum dan tata Naskah Ninas KPU. Dalam sambutannya Junaidi S. Ag, MH mengharapkan para peserta rapat dapat lebih memahami secara baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain Junaidi S. Ag, MH, rapat yang berlangsung selama empat jam itu juga dihadiri oleh wakil ketua KIP Aceh Drs, Basri M.sabi dan sekretaris KIP Aceh Drs. H Darmansyah MM