Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin, 9 Juli 2018. Rapat membahas penyusunan laporan keuangan semester I Tahun 2018 dan sosialisasi keputusan KPU Nomor: 302/PP.02-KP/02/KPU/2018.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah menyampaikan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi petunjuk teknis adalah sosialisasi terkait dengan penyaluran bantuan pertanggungjawaban dana ad hoc. Kegiatan hari ini juga membahas laporan keuangan semester I yang sudah waktunya harus segera dilaporkan oleh seluruh 23 satuan kerja KIP Kab/Kota dan harus segera dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaaan kegiatan dana APBN.
Menurutnya, hal Ini penting sesuai arahan KPU yang telah diberikan kepada setiap peserta bahwa pedoman pelaporan keuangan sudah terjadi perubahan sedikit dari aturan-aturan sebelumnya. “Pada aturan yang baru ini lebih mengarahkan kepada transparansi memudahkan penyaluran dana dan juga memudahkan pertanggungjawaban,” kata Darmansyah.
Dia menyebutkan perihal pertanggungjawaban ini sering menjadi temuan, baik oleh BPK maupun Inspektorat. Untuk itu, dengan adanya PKPU yang baru ia berharap temuan tersebut akan bisa dihindari.
Pertanggungjawaban keuangan, sangat tergantung pada tim dari KIP Kabupaten/Kota Provinsi Aceh yang memiliki legalitas tanggungjawab terkait pengelolaan keuangan, yaitu Kabag Keuangan, Kasubbag Keuangan, operator dan sekretaris KIP Kab/Kota sebagai penanggungjawab keuangan. “Mekanisme pelaksanaan tanggungjawab itu harus dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Darmansyah.
Sekretaris KIP Aceh itu berharap, adanya pelaporan keuangan dan pelaksanaan tanggungjawab tepat waktu dapat menunjang perolehan WTP yang telah didapatkan KPU untuk bisa dipertahankan di masa-masa yang akan datang.
Di awal acara, materi diisi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU RI, Yasmin Yuniar, menjelaskan terkait dengan Peraturan Keputusan KPU No.302/PP.02-KP/02/kpu/2018. Turut hadir tim pemateri dari KPU RI, terdiri dari Tim Biro Keuangan dan Biro Umum.
Tim KPU RI memberikan materi terkait petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk badan penyelenggara pemilu ad hoc di lingkungan KPU. Rapat juga membahas secara detail rekonsiliasi data Saiba dan Simak BMN serta penyusunan laporan keuangan KPU semester I Tahun 2018.
Peserta rapat seluruhnya terdiri dari Sekretaris KIP Kab/Kota, operator, bendahara, dan tim pengelola keuangan KIP Kabupaten/Kota dan tim pengelola keuangan KIP Provinsi Aceh. Rapat diagendakan akan berlangsung selama dua hari mulai 9-10 Juli 2018. [AW|Hilda]
KIP Aceh Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin, 9 Juli 2018. Rapat membahas penyusunan laporan keuangan semester I Tahun 2018 dan sosialisasi keputusan KPU Nomor: 302/PP.02-KP/02/KPU/2018.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah menyampaikan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi petunjuk teknis adalah sosialisasi terkait dengan penyaluran bantuan pertanggungjawaban dana ad hoc. Kegiatan hari ini juga membahas laporan keuangan semester I yang sudah waktunya harus segera dilaporkan oleh seluruh 23 satuan kerja KIP Kab/Kota dan harus segera dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaaan kegiatan dana APBN.
Menurutnya, hal Ini penting sesuai arahan KPU yang telah diberikan kepada setiap peserta bahwa pedoman pelaporan keuangan sudah terjadi perubahan sedikit dari aturan-aturan sebelumnya. “Pada aturan yang baru ini lebih mengarahkan kepada transparansi memudahkan penyaluran dana dan juga memudahkan pertanggungjawaban,” kata Darmansyah.
Dia menyebutkan perihal pertanggungjawaban ini sering menjadi temuan, baik oleh BPK maupun Inspektorat. Untuk itu, dengan adanya PKPU yang baru ia berharap temuan tersebut akan bisa dihindari.
Pertanggungjawaban keuangan, sangat tergantung pada tim dari KIP Kabupaten/Kota Provinsi Aceh yang memiliki legalitas tanggungjawab terkait pengelolaan keuangan, yaitu Kabag Keuangan, Kasubbag Keuangan, operator dan sekretaris KIP Kab/Kota sebagai penanggungjawab keuangan. “Mekanisme pelaksanaan tanggungjawab itu harus dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Darmansyah.
Sekretaris KIP Aceh itu berharap, adanya pelaporan keuangan dan pelaksanaan tanggungjawab tepat waktu dapat menunjang perolehan WTP yang telah didapatkan KPU untuk bisa dipertahankan di masa-masa yang akan datang.
Di awal acara, materi diisi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU RI, Yasmin Yuniar, menjelaskan terkait dengan Peraturan Keputusan KPU No.302/PP.02-KP/02/kpu/2018. Turut hadir tim pemateri dari KPU RI, terdiri dari Tim Biro Keuangan dan Biro Umum.
Tim KPU RI memberikan materi terkait petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk badan penyelenggara pemilu ad hoc di lingkungan KPU. Rapat juga membahas secara detail rekonsiliasi data Saiba dan Simak BMN serta penyusunan laporan keuangan KPU semester I Tahun 2018.
Peserta rapat seluruhnya terdiri dari Sekretaris KIP Kab/Kota, operator, bendahara, dan tim pengelola keuangan KIP Kabupaten/Kota dan tim pengelola keuangan KIP Provinsi Aceh. Rapat diagendakan akan berlangsung selama dua hari mulai 9-10 Juli 2018. [AW|Hilda]