KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP Aceh Gelar Rakor Pengelolaan dan Evaluasi JDIH

By Humas KIP Aceh on November 19, 2020

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KIP Aceh, Kamis 19 November 2020.

Rakor di aula KIP Aceh, diikuti oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Operator dan Komisioner Divisi Hukum dari 23 KIP Kabupaten/kota se-Aceh. Turut hadir para komisioner KIP Aceh; Samsul Bahri, Tharmizi, Agusni, Ranisah, serta Kepala Bagian Program dan SDM, Azizah dan sejumlah pegawai.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dalam sambutannya mengatakan rapat tersebut dilaksanakan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di lingkungan KIP, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan mengenai produk hukum kepada masyarakat.

“JDIH merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum, serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU maupun KIP Aceh,” katanya.

Foto: Yudi/KIP Aceh

Samsul menambahkan, KPU saat ini terus melakukan inovasi-inovasi di bidang pelayanan untuk menghilangkan stigma bahwa KPU hanya bekerja saat Pemilu saja. “Di bawah kepemimpinan Ketua Arief Budiman, KPU terus bekerja, seperti mengembangkan Rumah Pintar Pemilu dan evaluasi data pemilih berkelanjutan. KPU/KIP tidak berkerja saat Pemilu saja,” tambahnya. [AW|Yudi]

AcehJDIHkipacehkomisionerrapat koordinasi
Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousKIP Aceh Gelar Sosialisasi JDIH
NextBahas Pilkada Serentak 2022, KIP Aceh Gelar FGD
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video