Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar bimbingan teknis terkait pencalonan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 7-8 September 2016.
Bimbingan teknis itu diikuti perwakilan dari KIP kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Bimbingan teknis ini membahas mengenai pencalonan pasangan calon kepala daerah yang akan ikut serta pada Pilkada 2017 mendatang, seperti jadwal tahapan pendaftaran, syarat calon, dan syarat pencalonan.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KIP Aceh Junaidi mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan sosialisasi pendaftaran calon, yaitu pada 14-20 September 2016. Sedangkan masa pendaftaran calon akan berlangsung pada 21-23 September 2016.
“Ini penting. Kita semua harus sosialisasikan jadwal pendaftaran pasangan calon baik di media massa, media sosial, dan di spanduk-spanduk, karena calon harus tahu,” kata Junaidi.
Selain itu, KIP juga harus menyosialisasikan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar sebagai kepala daerah karena waktu yang disediakan terbilang singkat. Sebut Junaidi, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 21-27 September 2016.
Pasangan calon akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. Bagi calon yang berada tidak jauh dari Banda Aceh harus mendaftar pada Jumat, 23 September dan akan menjalani pemeriksaan pada 24 September. Sedangkan bagi calon yang wilayahnya jauh dari Banda Aceh mendaftar pada Sabtu, 24 September dan menjalani pada Ahad.
“Kalau hari Senin calon tidak bisa jalani pemeriksaan lagi karena akan mengganggu pelayanan rumah sakit yang harus melayani masyarakat berobat,” kata Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Gelar Bimbingan Teknis Pencalonan
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar bimbingan teknis terkait pencalonan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 7-8 September 2016.
Bimbingan teknis itu diikuti perwakilan dari KIP kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Bimbingan teknis ini membahas mengenai pencalonan pasangan calon kepala daerah yang akan ikut serta pada Pilkada 2017 mendatang, seperti jadwal tahapan pendaftaran, syarat calon, dan syarat pencalonan.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KIP Aceh Junaidi mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan sosialisasi pendaftaran calon, yaitu pada 14-20 September 2016. Sedangkan masa pendaftaran calon akan berlangsung pada 21-23 September 2016.
“Ini penting. Kita semua harus sosialisasikan jadwal pendaftaran pasangan calon baik di media massa, media sosial, dan di spanduk-spanduk, karena calon harus tahu,” kata Junaidi.
Selain itu, KIP juga harus menyosialisasikan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar sebagai kepala daerah karena waktu yang disediakan terbilang singkat. Sebut Junaidi, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 21-27 September 2016.
Pasangan calon akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. Bagi calon yang berada tidak jauh dari Banda Aceh harus mendaftar pada Jumat, 23 September dan akan menjalani pemeriksaan pada 24 September. Sedangkan bagi calon yang wilayahnya jauh dari Banda Aceh mendaftar pada Sabtu, 24 September dan menjalani pada Ahad.
“Kalau hari Senin calon tidak bisa jalani pemeriksaan lagi karena akan mengganggu pelayanan rumah sakit yang harus melayani masyarakat berobat,” kata Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]