Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai lalui serangkaian kegiatan pada Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Kantor KIP Aceh, Minggu (14/05).
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua, Tharmizi dan Anggota KIP Aceh Ranisah, Muhammad dan Akmal Abzal menyambut hangat deligasi Partai Politik, Partai Politik Lokal dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pada pelaksanaan di hari terakhir, KIP Aceh membuka pelayanan hingga tengah malam, tepat pukul 23.59 WIB sebagai waktu batas waktu registrasi.
Deligasi Partai Politik maupun Bakal Calon Anggota DPD memasuki KIP Aceh mulanya didampingi Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh guna melakukan registrasi di lantai I Kantor KIP Aceh.
Jadwal waktu kehadiran selalu menjadi pemantauan KIP Aceh, hal ini dilakukan supaya pelayanan yang diberika menjadi maksimal layaknya slogan KPU Melayani.
Pada puncak kegiatan di hari akhir tersebut, terdapat 2 bakal calon anggota DPD yang pastikan diri untuk lakukan pendaftaran ke KIP Aceh sebagai bakal calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.
2 bakal calon DPD yang dimaksud yaitu Nazir Adam dan Nazar Apache
Adapun pada pengajuan bakal calon anggota DPRA, deligasi Partai Politik terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Darul Aceh, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai PERINDO, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai SIRA, Partai Nanggroe Aceh, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Dengan demikian, maka pada terdapat 30 Bakal Calon Anggota DPD yang lakukan pendaftaran dan 24 Partai Politik mengajukan Bakal Calon Anggota DPRA ke KIP Aceh.
Setelah dilakukan registrasi, KIP Aceh memberikan ruang untuk setiap deligasi partai politik maupun bakal calon DPD untuk menyerahkan secara simbolis berkas kepada KIP Aceh di ruang Aula Lantai II KIP Aceh.
Anggota KIP Aceh, Ranisah dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai mekanisme yang akan ditempuh, pemeriksaan berkas mulanya akan dilakukan oleh team verifikator KIP Aceh guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan data yang telah diunggah di Silon.
Sementara itu, Panwaslih Aceh juga turut hadir pada pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama 14 hari tersebut.
KIP Aceh juga menyiarkan secara langsung proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRA & pendaftaran bakal calon DPD di channel resmi Youtube KIP Aceh.
KIP Aceh Dipadati Bacalaeg Pada Puncak Penerimaan Pengajuan Bacaleg DPRA & Pendaftaran Bacaleg DPD Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai lalui serangkaian kegiatan pada Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Kantor KIP Aceh, Minggu (14/05).
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua, Tharmizi dan Anggota KIP Aceh Ranisah, Muhammad dan Akmal Abzal menyambut hangat deligasi Partai Politik, Partai Politik Lokal dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pada pelaksanaan di hari terakhir, KIP Aceh membuka pelayanan hingga tengah malam, tepat pukul 23.59 WIB sebagai waktu batas waktu registrasi.
Deligasi Partai Politik maupun Bakal Calon Anggota DPD memasuki KIP Aceh mulanya didampingi Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh guna melakukan registrasi di lantai I Kantor KIP Aceh.
Jadwal waktu kehadiran selalu menjadi pemantauan KIP Aceh, hal ini dilakukan supaya pelayanan yang diberika menjadi maksimal layaknya slogan KPU Melayani.
Pada puncak kegiatan di hari akhir tersebut, terdapat 2 bakal calon anggota DPD yang pastikan diri untuk lakukan pendaftaran ke KIP Aceh sebagai bakal calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.
2 bakal calon DPD yang dimaksud yaitu Nazir Adam dan Nazar Apache
Adapun pada pengajuan bakal calon anggota DPRA, deligasi Partai Politik terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Darul Aceh, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai PERINDO, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai SIRA, Partai Nanggroe Aceh, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Dengan demikian, maka pada terdapat 30 Bakal Calon Anggota DPD yang lakukan pendaftaran dan 24 Partai Politik mengajukan Bakal Calon Anggota DPRA ke KIP Aceh.
Setelah dilakukan registrasi, KIP Aceh memberikan ruang untuk setiap deligasi partai politik maupun bakal calon DPD untuk menyerahkan secara simbolis berkas kepada KIP Aceh di ruang Aula Lantai II KIP Aceh.
Anggota KIP Aceh, Ranisah dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai mekanisme yang akan ditempuh, pemeriksaan berkas mulanya akan dilakukan oleh team verifikator KIP Aceh guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan data yang telah diunggah di Silon.
Sementara itu, Panwaslih Aceh juga turut hadir pada pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama 14 hari tersebut.
KIP Aceh juga menyiarkan secara langsung proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRA & pendaftaran bakal calon DPD di channel resmi Youtube KIP Aceh.