Banda Aceh – Supervisi dan Monitoring Verifikasi Administrasi (Vermin) Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakoni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke KIP Kabupaten/Kota yang berlangsung dari 23-27 Agustus 2022.
KIP Aceh membagi 3 (tiga) tim untuk setiap wilayah satuan kerja (satker) KIP Kabupaten/Kota di Aceh. Ketiganya meliputi lintas timur, lintas tengah dan lintas barat selatan Aceh.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan lakukan Supervisi dan Monitoring ke KIP Kabupaten/Kota Lintas timur bersama Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM serta Admin SIPOL dengan Staf Sekretariat KIP Aceh.
Tim ini mengunjungi wilayah lintas timur yang terdiri dari satker KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Pidie Jaya, KIP Kabupaten Bireuen, KIP Kota Lhokseumawe, KIP Kabupaten Aceh Utara, KIP Kota Langsa dan KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim kedua, mengarungi lintas tengah Aceh yang meliputi wilayah satker KIP Kabupaten Aceh Tengah, KIP Kabupaten Gayo Lues, KIP Kabupaten Bener Meriah, KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Wilayah tengah tersebut dikunjungi oleh Anggota KIP Aceh Agusni AH dan Akmal Abzal bersama Staf Sekretariat KIP Aceh.
Selanjutnya, tim ketiga menempuh Wilayah Barat Selatan Aceh (barsela) yang dikunjungi oleh Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi bersama Ryan Kautsar, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh.
Wilayah barsela sendiri meliputi satker KIP Kabupaten Aceh Jaya, KIP Kabupaten Nagan Raya, KIP Kota Meulaboh, KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, KIP Kota Subulussalam dan KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan terlaksana guna memantau perkembangan vermin yang dilakukan oleh setiap KIP Kabupaten/Kota di Aceh. Kegiatan kunjungan kerja ini melihat setiap perkembangan tahapan vermin yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota dengan pemantauan terhadap kinerja terkait kendala yang dihadapi pada proses tahapan tersebut. Dengan demikian maka diperoleh pemetaan solusi sehingga terwujudnya kesepahaman dan keselarasan dari KIP Kabupaten/Kota di Aceh pada tahapan vermin tersebut.
Jelajahi Aceh, Lakoni Supervisi dan Monitoring Verifikasi Administrasi, KIP Aceh Sambangi KIP Kabupaten/Kota Se Aceh.
Banda Aceh – Supervisi dan Monitoring Verifikasi Administrasi (Vermin) Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakoni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke KIP Kabupaten/Kota yang berlangsung dari 23-27 Agustus 2022.
KIP Aceh membagi 3 (tiga) tim untuk setiap wilayah satuan kerja (satker) KIP Kabupaten/Kota di Aceh. Ketiganya meliputi lintas timur, lintas tengah dan lintas barat selatan Aceh.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan lakukan Supervisi dan Monitoring ke KIP Kabupaten/Kota Lintas timur bersama Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM serta Admin SIPOL dengan Staf Sekretariat KIP Aceh.
Tim ini mengunjungi wilayah lintas timur yang terdiri dari satker KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Pidie Jaya, KIP Kabupaten Bireuen, KIP Kota Lhokseumawe, KIP Kabupaten Aceh Utara, KIP Kota Langsa dan KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim kedua, mengarungi lintas tengah Aceh yang meliputi wilayah satker KIP Kabupaten Aceh Tengah, KIP Kabupaten Gayo Lues, KIP Kabupaten Bener Meriah, KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Wilayah tengah tersebut dikunjungi oleh Anggota KIP Aceh Agusni AH dan Akmal Abzal bersama Staf Sekretariat KIP Aceh.
Selanjutnya, tim ketiga menempuh Wilayah Barat Selatan Aceh (barsela) yang dikunjungi oleh Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi bersama Ryan Kautsar, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh.
Wilayah barsela sendiri meliputi satker KIP Kabupaten Aceh Jaya, KIP Kabupaten Nagan Raya, KIP Kota Meulaboh, KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, KIP Kota Subulussalam dan KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan terlaksana guna memantau perkembangan vermin yang dilakukan oleh setiap KIP Kabupaten/Kota di Aceh. Kegiatan kunjungan kerja ini melihat setiap perkembangan tahapan vermin yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota dengan pemantauan terhadap kinerja terkait kendala yang dihadapi pada proses tahapan tersebut. Dengan demikian maka diperoleh pemetaan solusi sehingga terwujudnya kesepahaman dan keselarasan dari KIP Kabupaten/Kota di Aceh pada tahapan vermin tersebut.