Syarat dukungan gubenur jalur independen berupa fotokopi KTP telah sampai di Simeulu untuk diverifikasi faktual oleh PPS dari rumah ke rumah. Dokumen tersebut diserahterimakan oleh Maimun, mewakili Sekretariat KIP Aceh kepada sekretariat KIP Simeulu, Senin 22 Agustus 2016.
Syarat dukungan calon independen telah disebarkan kepada seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk diverifikasi faktual sesuai tahapan, yang dilaksanakan mulai 24 Agustus sampai 6 September 2016. [Foto: Syahrial]
[Best_Wordpress_Gallery id=”13″ gal_title=”Syarat Dukungan Gubernur Independen Diterima di Simeulu”]
FOTO: Syarat Dukungan Gubernur Independen Diterima di Simeulu
Syarat dukungan gubenur jalur independen berupa fotokopi KTP telah sampai di Simeulu untuk diverifikasi faktual oleh PPS dari rumah ke rumah. Dokumen tersebut diserahterimakan oleh Maimun, mewakili Sekretariat KIP Aceh kepada sekretariat KIP Simeulu, Senin 22 Agustus 2016.
Syarat dukungan calon independen telah disebarkan kepada seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk diverifikasi faktual sesuai tahapan, yang dilaksanakan mulai 24 Agustus sampai 6 September 2016. [Foto: Syahrial]
[Best_Wordpress_Gallery id=”13″ gal_title=”Syarat Dukungan Gubernur Independen Diterima di Simeulu”]