Divisi Hukum dan Pengawasan Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aturan Hukum terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Calon Anggota DPRA dan DPRK
Banda Aceh – Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aturan Hukum terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Calon Anggota DPRA dan DPRK yang dipusatkan di Parkside Gayo Petro Takengon, Aceh Tengah, (18/09).
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh membuka kegiatan rakor ini didampingi Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.
Sekretaris KIP Aceh dalam laporan kegiatan menyebutkan, peserta rakor berjumlah 46 orang yang terdiri dari 23 orang Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota dan 23 orang pejabat struktural eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KIP Kabupaten/Kota se Aceh.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, pimpin rakor bersama peserta dari KIP Kabupaten/Kota Se Aceh.
Rakor terlaksana dalam rangka mempersiapkan segala aspek yang menjadi perhatian utama dalam penyelesaian sengketa hukum dengan melihat payung hukum yang mendasarinya, khususnya pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Calon Anggota DPRA dan DPRK terkait permasalahan hukum dan penyelesaiannya.
Agenda dalam rakor berlanjut dengan menelaah secara masif terhadap setiap potensi sengketa hukum dari masing-masing KIP Kabupaten/Kota Se Aceh.
Divisi Hukum dan Pengawasan Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aturan Hukum terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Calon Anggota DPRA dan DPRK
Banda Aceh – Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aturan Hukum terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Calon Anggota DPRA dan DPRK yang dipusatkan di Parkside Gayo Petro Takengon, Aceh Tengah, (18/09).
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh membuka kegiatan rakor ini didampingi Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.
Sekretaris KIP Aceh dalam laporan kegiatan menyebutkan, peserta rakor berjumlah 46 orang yang terdiri dari 23 orang Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota dan 23 orang pejabat struktural eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KIP Kabupaten/Kota se Aceh.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, pimpin rakor bersama peserta dari KIP Kabupaten/Kota Se Aceh.
Rakor terlaksana dalam rangka mempersiapkan segala aspek yang menjadi perhatian utama dalam penyelesaian sengketa hukum dengan melihat payung hukum yang mendasarinya, khususnya pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Calon Anggota DPRA dan DPRK terkait permasalahan hukum dan penyelesaiannya.
Agenda dalam rakor berlanjut dengan menelaah secara masif terhadap setiap potensi sengketa hukum dari masing-masing KIP Kabupaten/Kota Se Aceh.