Simeulue – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan penjaringan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di kabupaten Simeulue, Minggu 25 November 2018.
Penjaringan yang dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No3/PPU-XVI/2018 ini, merupakan daerah ketiga yang dilakukan KIP Aceh. Sebelumnya adalah Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. KIP ketiga kabupaten tersebut sedang diambil alih oleh KIP Aceh.
Calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara sebanyak 108 orang. Mereka nantinya akan dilantik sebagai anggota PPK masing-masing dua orang pada 10 kecamatan di Simeulue.
Wawancara yang digelar di Aula KIP Simelue itu dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi dan dua komisioner lainnya; Agusni dan Akmal Abzal.
Menurut Syamsul, ada tiga hal ditanyakan kepada calon peserta sebagai materi wawancara, yaitu rekam jejak calon PPK, penguasaan wilayah dan wawasan kepemiluan. [Yudi]
Di Simeulue, Komisioner KIP Aceh Seleksi Calon PPK
Simeulue – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan penjaringan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di kabupaten Simeulue, Minggu 25 November 2018.
Penjaringan yang dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No3/PPU-XVI/2018 ini, merupakan daerah ketiga yang dilakukan KIP Aceh. Sebelumnya adalah Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. KIP ketiga kabupaten tersebut sedang diambil alih oleh KIP Aceh.
Calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara sebanyak 108 orang. Mereka nantinya akan dilantik sebagai anggota PPK masing-masing dua orang pada 10 kecamatan di Simeulue.
Wawancara yang digelar di Aula KIP Simelue itu dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi dan dua komisioner lainnya; Agusni dan Akmal Abzal.
Menurut Syamsul, ada tiga hal ditanyakan kepada calon peserta sebagai materi wawancara, yaitu rekam jejak calon PPK, penguasaan wilayah dan wawasan kepemiluan. [Yudi]