Detik-detik Terakhir, KIP Aceh Sambut Kedatangan PAR untuk Lakukan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 berada pada hari terakhir, Partai Amanah Reformasi (PAR) melakukan pendaftaran pada hari keempat belas masa pendaftaran, Sabtu (14/08).

Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin menyambut kedatangan PAR pada detik-detik terakhir masa pendaftaran dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal kepada Pimpinan PAR yang kemudian delegasi partai diarahkan ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.

Syamsul Bahri sebagai Ketua KIP Aceh menerima kehadiran Pimpinan PAR tepat di ruang Aula Lantai II KIP Aceh yang didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.

Lakukan pendaftaran pada pukul 23.57 WIB Ketua Umum Ir. Khaidir TM,MM didampingi Sekjen Tantawi, S.Sos.Msi bersama Dewan Pimpinan Partai lainnya.

Kegiatan penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024. 

Khaidir menyerahkan berkas dokumen pendaftaran PAR kepada Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum PAR Khaidir sampaikan komitmen PAR sebagai partai lokal baru untuk lakukan pembenahan pada segala aspek yang menjadi perhatian utama dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan prosedur terkait proses pemeriksaan dokumen pendaftaran yang telah dibawa oleh setiap partai lokal ke KIP Aceh.

Beliau menyampaikan bahwa pemeriksaan setiap berkas dokumen pendaftaran dilakukan untuk memastikan berkas dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. 

Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dalam kegiatan ini mengingatkan bahwa terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam kegiatan seremonial penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KIP Aceh memutar Mars PAR untuk dinyanyikan oleh delegasi PAR.

Seperti diketahui, tahapan pendaftaran berlangsung selama 14 hari dari 1 hingga 14 Agustus 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan pada setiap berkas dokumen syarat pendaftaran yang diserahkan oleh partai politik lokal, KIP Aceh akan menentukan hasil diterima atau dikembalikan untuk diperbaiki selama masa tahapan pendaftaran berjalan.

Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap berkas dokumen pendaftaran PAR oleh Tim Verifikator KIP Aceh menghasilkan kesimpulan bahwa berkas dokumen pendaftaran Partai Amanah Reformasi dinyatakan BELUM LENGKAP dan DIKEMBALIKAN.

Dari 8 partai politik lokal yang telah mengajukan akses SIPOL diketahui bahwa 7 diantaranya telah melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Aceh dengan rincian hasilnya berupa 6 partai lokal dengan status LENGKAP dan DITERIMA, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Sementara itu, PAR yang dinyatakan dengan status BELUM LENGKAP dan DIKEMBALIKAN sehingga menyisakan Partai Islam Aceh yang tidak melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Aceh.

Keseluruhan rangkaian kegiatan disiarkan secara live streaming melalui channel resmi Youtube KIP Aceh serta juga disiarkan di lantai I KIP Aceh agar bisa disaksikan oleh perwakilan partai yang tidak masuk ke ruang pendaftaran.


Posted

in

by