Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mulai tanggal 21 hingga 23 September 2016.
Kepala Divisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Robby Syah Putra menyebutkan, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. “Khusus pada tanggal 23 September, pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” kata Robby, Selasa 20 September 2016.
Pendaftaran calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota juga akan berlangsung mulai besok di KIP kabupaten/kota.
Selain gubernur dan wakil gubernur, pilkada Aceh serentak juga akan memilih kepala daerah di 20 kabupaten/kota secara serentak.
Pilkada 2017 merupakan pemilihan lokal ketiga yang berlangsung setelah penandatanganan kesepakatan damai Helsinki. Pilkada langsung dan serentak Aceh akhirnya memperbarui regulasi kepemilihan umum di Indonesia.
Setelah pendaftaran, calon kepala daerah diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada 24 dan 25 September.
Calon kepala daerah juga diharuskan lulus uji mampu baca Alquran yang akan digelar pada Rabu, 28 September 2016. [FG | MC KIP Aceh]
Besok, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mulai tanggal 21 hingga 23 September 2016.
Kepala Divisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Robby Syah Putra menyebutkan, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. “Khusus pada tanggal 23 September, pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” kata Robby, Selasa 20 September 2016.
Pendaftaran calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota juga akan berlangsung mulai besok di KIP kabupaten/kota.
Selain gubernur dan wakil gubernur, pilkada Aceh serentak juga akan memilih kepala daerah di 20 kabupaten/kota secara serentak.
Pilkada 2017 merupakan pemilihan lokal ketiga yang berlangsung setelah penandatanganan kesepakatan damai Helsinki. Pilkada langsung dan serentak Aceh akhirnya memperbarui regulasi kepemilihan umum di Indonesia.
Setelah pendaftaran, calon kepala daerah diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada 24 dan 25 September.
Calon kepala daerah juga diharuskan lulus uji mampu baca Alquran yang akan digelar pada Rabu, 28 September 2016. [FG | MC KIP Aceh]