Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menghimbau kepada para operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk dapat bekerja keras dan tepat waktu untuk dapat menghasilkan daftar pemilih yang bersih.
Hal tersebut Arief sampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2017, Rabu 10 Agustus 2016 di Aula Pusat Studi Jepang (PSJ), Universitas Indonesia.
Arief berharap dengan dilaksanakannya Bimtek, para peserta dapat mencontoh perilaku kerja bangsa Jepang yang selalu tepat waktu, kerja keras, kerja mendetail, kerja santun dan kerja bersih. “Bersihkan Sidalih dari data ganda, data invalid dan data dengan isian yang tidak lengkap,” pesan Arief.
Arief juga berpesan kepada komisioner KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Daftar pemilih dan Operator Sidalih peserta Bimtek untuk dapat bekerja santun dengan saling menghargai fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan garis-garis besar mekanisme pemutakhiran daftar pemilih yang diatur dalam Draft peraturan KPU.
Terkait dengan syarat pemilih yang tidak terganggu jiwa dan ingatannya, Ferry mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang tidak memasukan mereka dalam kategori pemilih. Namun begitu pencoretan dari daftar pemilih, baru dapat dilakukan ketika telah ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.
Terkait dengan hal tersebut Hadar Nafis Gumay , Anggota KPU RI juga berpesan agar petugas PPDP tidak ragu untuk menanyakan tentang surat keterangan dari rumah sakit atau dokter.
“Khusus yang ada gangguan jiwa kita tanyakan adakah surat keterangan yang betul menyatakan yang bersangkutan demikian, kalau tidak ada, ya kita harus konfirmasi, jadi dia berhak masuk dalam list (Daftar Pemilih, red) kita,” ujar Hadar. [KPU RI]
Bersihkan Sidalih dari Data Ganda
Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menghimbau kepada para operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk dapat bekerja keras dan tepat waktu untuk dapat menghasilkan daftar pemilih yang bersih.
Hal tersebut Arief sampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2017, Rabu 10 Agustus 2016 di Aula Pusat Studi Jepang (PSJ), Universitas Indonesia.
Arief berharap dengan dilaksanakannya Bimtek, para peserta dapat mencontoh perilaku kerja bangsa Jepang yang selalu tepat waktu, kerja keras, kerja mendetail, kerja santun dan kerja bersih. “Bersihkan Sidalih dari data ganda, data invalid dan data dengan isian yang tidak lengkap,” pesan Arief.
Arief juga berpesan kepada komisioner KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Daftar pemilih dan Operator Sidalih peserta Bimtek untuk dapat bekerja santun dengan saling menghargai fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan garis-garis besar mekanisme pemutakhiran daftar pemilih yang diatur dalam Draft peraturan KPU.
Terkait dengan syarat pemilih yang tidak terganggu jiwa dan ingatannya, Ferry mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang tidak memasukan mereka dalam kategori pemilih. Namun begitu pencoretan dari daftar pemilih, baru dapat dilakukan ketika telah ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.
Terkait dengan hal tersebut Hadar Nafis Gumay , Anggota KPU RI juga berpesan agar petugas PPDP tidak ragu untuk menanyakan tentang surat keterangan dari rumah sakit atau dokter.
“Khusus yang ada gangguan jiwa kita tanyakan adakah surat keterangan yang betul menyatakan yang bersangkutan demikian, kalau tidak ada, ya kita harus konfirmasi, jadi dia berhak masuk dalam list (Daftar Pemilih, red) kita,” ujar Hadar. [KPU RI]