Banda Aceh | KIP Aceh – Berkas dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh, saat ini sedang dilakukan klarifikasi di tingkat kabupaten/kota. Berkas berupa fotocopy KTP itu sudah diantarkan KIP Aceh kepada 23 KIP Kabupaten/Kota sejak Minggu 6 Mei 2018.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk melihat beberapa masalah, misalnya dukungan ganda eksternal, satu orang warga memberikan fotocopy KTP-nya kepada dua orang calon. “Ini perlu klarifikasi kepada orang tersebut, siapa yang didukungnya,” katanya Selasa, 8 Mei 2018.
Selain itu dukungan juga akan dicoret jika didapati adanya fotocopy KTP dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.
Menurutnya, hasil klarifikasi akan disampaikan ke KIP Aceh satu hari sebelum jadwal tahapan verifikasi selesai. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2018, KIP Aceh menggelar pleno dan menyampaikan hasil kepada bakal calon anggota DPD tanggal 11 – 13 Mei 2018. Kemudian sesuai tahapan, yang tidak memenuhi syarat dukungan diminta untuk memperbaiki kembali.
Berkas Dukungan DPD Diklarifikasi Kabupaten/Kota
Banda Aceh | KIP Aceh – Berkas dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh, saat ini sedang dilakukan klarifikasi di tingkat kabupaten/kota. Berkas berupa fotocopy KTP itu sudah diantarkan KIP Aceh kepada 23 KIP Kabupaten/Kota sejak Minggu 6 Mei 2018.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk melihat beberapa masalah, misalnya dukungan ganda eksternal, satu orang warga memberikan fotocopy KTP-nya kepada dua orang calon. “Ini perlu klarifikasi kepada orang tersebut, siapa yang didukungnya,” katanya Selasa, 8 Mei 2018.
Selain itu dukungan juga akan dicoret jika didapati adanya fotocopy KTP dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.
Menurutnya, hasil klarifikasi akan disampaikan ke KIP Aceh satu hari sebelum jadwal tahapan verifikasi selesai. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2018, KIP Aceh menggelar pleno dan menyampaikan hasil kepada bakal calon anggota DPD tanggal 11 – 13 Mei 2018. Kemudian sesuai tahapan, yang tidak memenuhi syarat dukungan diminta untuk memperbaiki kembali.
Seperti disampaikan sebelumnya, sebanyak 28 bakal calon DPD dari Aceh telah diterima berkasnya oleh KIP Aceh pada 28 April 2018. Baca: [Berkas Dukungan 28 Bakal Calon DPD Diterima KIP Aceh].
[AW]