KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

2000 KTP Pemilih Aceh Menjadi Syarat Mutlak Jumlah Minimal Dukungan bagi Bakal Calon DPD Pada Pemilu Tahun 2024

By Humas KIP Aceh on November 23, 2022

Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Aceh ditetapkan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.523.774, Bakal Calon DPD harus mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 2.000 pemilih, yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Bakal calon DPD harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024.

Selengkapnya terkait Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 bisa diunduh melalui link dibawah ini.


Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022

Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousPengumuman Undangan Terbuka Tentang Sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Tata Cara Penyerahan Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan Pemilih Perseorangan Bakal Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Pemilihan Umum Tahun 2024
NextDAFTAR PENGUMUMAN BADAN ADHOC SE ACEH
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video