KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP Aceh dalam pengambilalihan KIP Simeulue Laksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 Tingkat Kabupaten Simeulue

By ryan kautsar on October 29, 2021

Sinabang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue yang sedang dalam pengambilalihan KIP Aceh melaksanakan rapat rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 Tingkat Kabupaten Simeulue, Jumat (19/10/21) bertempat di Aula KIP Kabupaten Simeulue.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, MH dengan didampingi Agusni. AH dan Akmal Abzal Anggota KIP Aceh, turut pula dihadiri oleh Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue beserta jajarannya.

Dari hasil rekapitulasi yg dibacakan langsung oleh Ketua Divisi Data Informasi KIP Aceh, DPB Periode Oktober 2021 Kabupaten Simeulue berjumlah 61.292 pemilih yang terdiri dari laki-laki sejumlah 30.979 pemilih dan  perempuan sejumlah 30.313 pemilih.

Terdapat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 11 pemilih laki-laki dan 7 pemilih perempuan serta pemilih baru, yakni 40 pemilih laki-laki dan 36 pemilih perempuan. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 ada penambahan pemilih yakni 58 pemilih dari DPB Periode September 2021 yang berjumlah 61.234 pemilih dan tersebar di 10 kecamatan, 138 desa dan 171 TPS.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini, berpedoman pada Surat Ketua Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan juga Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(hen)

Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousKunjungan Kerja Ketua dan Anggota KIP Aceh dalam rangka Monitoring dan Supervisi persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
NextKIP Aceh ikuti Rakornas PPID KPU dan Workshop Kehumasan Tahun 2021
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video