KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

Kebijakan KIP Aceh untuk Pencegahan Virus Corona

By Humas KIP Aceh on March 16, 2020

Meminimalisir penyebaran Virus Corona, Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah Mansyur, mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pegawai dan pegawai kontrak di lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota  untuk tidak menggunakan absen elektronik sementara waktu. Absen diganti dengan manual.

Hal itu menyikapi petunjuk yang telah dikeluarkan Plt Gubernur Aceh, maupun Kepala Biro SDM Setjen KPU RI. “Aktivitas perkantoran tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Darmasnyah, Senin 16 Maret 2020.

Apel setiap Senin dan senam pagi pada Jumat juga ditiadakan untuk sementara waktu. Sekretaris KIP Aceh juga mengimbau untuk terus menjaga kebersihan kantor.

Berikut surat edaran yang dikeluarkan Kepala Biro SDM Setjen KPU RI

Kepada Yth. Seluruh Pegawai PNS/ Non PNS Setjen. KPU RI, Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota

di Tempat

Bersama ini kami sampaikan, sebagai salah satu upaya mengantisipasi, mencegah dan melindungi diri dari Virus Covid-19 (Corona), maka perekaman data kehadiran pegawai PNS/Non PNS Setjen KPU RI, Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dilakukan secara manual, tidak menggunakan mesin presensi (handkey dan/atau fingerprint), pengumuman ini disampaikan sambil menunggu Surat Edaran Ketua KPU RI

Oleh karena itu dimohon para Kepala Biro dan Inspektur seeta Sekretaris KPU/KIP Provinsi dan Sekretaris KPU/KIP Kab/Kota seluruh Indonesia  untuk menyiapkan segala sesuatunya betkenaan dg pelaksanaan tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Maret 2020
ttd
Kepala Biro SDM  Setjen KPU RI

 

 

 

cegah coronakipacehKPU RISekretariatVirus Corona
Posted in Berita, KIP Aceh, Pengumuman.
Share
PreviousDipandu BPKP, KIP Aceh Gelar FGD Manajemen Risiko
NextPENGUMUMAN NOMOR : 04/SDM.05.5-Pu/11/TPK/III/2020 TENTANG PERUBAHAN PEMGUMUMAN NOMOR : 03/SDM.05.5-PU/11/TPK/III/2020 TENTANG SELEKSI TERBATAS JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video