Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) mendapat penghargaan dalam anugerah keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis 27 Desember 2018.
Anugerah tersebut diperuntukkan kepada kepada badan publik yang dinilai patuh menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “InsyaAllah kita mendapat penghargaan, kendati tidak di peringkat pertama,” kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menerima penghargaan yang diberikan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Penghargaan tersebut, kata Syamsul menjadi pelajaran berharga bagi lembaganya dalam memperbaiki diri ke depan terkait keterbukaan informasi publik. “Semoga KIP Aceh ke depan menjadi lebih baik,” katanya.
Ketua KIA, Afrizal Tjoetra mengatakan acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) 2018 di Aceh. Sebelumnya, KIA juga sudah menggelar acara yang sama pada tahun 2017 lalu.
Menurutnya, evaluasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan BP dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA melakukan evaluasi pada 81 Badan Publik bekerjasama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Evaluasi dibagi dalam 3 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 20 Partai Politik, dan 15 instansi vertikal yang ada di Aceh.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjadi bentuk apresiasi untuk mengukur kinerja yang dilakukan lembaga negara. “Kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan partisipasi lembaga negara pada proses evaluasi yang dilakukan oleh KIA setiap tahunnya.”
Syarat pemerintahan yang baik, kata Nova adalah pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka transparan dan partisipasipatoris. Upaya ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Keterbukaan diharapkan dapat menghasilkan tata kelola badan publik yang transpparan, efektif, efisien, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Plt Gubernur. [MC KIP Aceh]
Berikut adalah Badan Publik yang mendapat penghargaan tahun 2018. Kategori SKPA
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh
Dinas Kesehatan Aceh
Dinas Syariat Islam Aceh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Badan Pengmbangan Sumberdaya Manusia Aceh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Sekretariat Daerah Aceh
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh
Kategori Instansi Vertikal
Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Badan Pengawasan Keuangan Aceh dan Pembangunan Perwakilan Aceh
Badan Pusat Statistik
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Kategori Partai Politik
DPD Partai Golongan Karya Provinsi Aceh
DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh
DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Aceh
DPP Partai Naggroe Aceh
DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Aceh
DPP Partai Daerah Aceh
DPW Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Aceh
KIP Aceh Mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) mendapat penghargaan dalam anugerah keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis 27 Desember 2018.
Anugerah tersebut diperuntukkan kepada kepada badan publik yang dinilai patuh menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “InsyaAllah kita mendapat penghargaan, kendati tidak di peringkat pertama,” kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menerima penghargaan yang diberikan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Penghargaan tersebut, kata Syamsul menjadi pelajaran berharga bagi lembaganya dalam memperbaiki diri ke depan terkait keterbukaan informasi publik. “Semoga KIP Aceh ke depan menjadi lebih baik,” katanya.
Ketua KIA, Afrizal Tjoetra mengatakan acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) 2018 di Aceh. Sebelumnya, KIA juga sudah menggelar acara yang sama pada tahun 2017 lalu.
Menurutnya, evaluasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan BP dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA melakukan evaluasi pada 81 Badan Publik bekerjasama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Evaluasi dibagi dalam 3 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 20 Partai Politik, dan 15 instansi vertikal yang ada di Aceh.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjadi bentuk apresiasi untuk mengukur kinerja yang dilakukan lembaga negara. “Kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan partisipasi lembaga negara pada proses evaluasi yang dilakukan oleh KIA setiap tahunnya.”
Syarat pemerintahan yang baik, kata Nova adalah pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka transparan dan partisipasipatoris. Upaya ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Keterbukaan diharapkan dapat menghasilkan tata kelola badan publik yang transpparan, efektif, efisien, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Plt Gubernur. [MC KIP Aceh]
Berikut adalah Badan Publik yang mendapat penghargaan tahun 2018.
Kategori SKPA
Kategori Instansi Vertikal
Kategori Partai Politik