Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengeluarkan hasil rekapitulasi jumlah perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang maju melalui jalur independen, Rabu 5 Oktober 2016.
Dari data rekapitulasi, untuk pasangan calon Zaini Abdullah dan Nasaruddin, setelah dihitung kembali oleh KIP Aceh, jumlah syarat dukungan dalam softcopy sebanyak 57.642 dukungan dan hardcopy sebanyak 47.353 lembar dukungan. Mereka awalnya mengklaim telah memasukkan 55.089 dukungan perbaikan.
Pasangan calon Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa membawa KTP dukungan perbaikan ke KIP Aceh sebanyak 174.220 lembar, namun setelah dihitung oleh KIP Aceh, jumlah perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy ialah sebanyak 172.377 lembar dan hardcopy 180.711 lembar.
Sedangkan Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah memasukkan 171.227 KTP dukungan, setelah dihitung oleh KIP Aceh, jumlah perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy ialah 171.518 lembar dan hardcopy 161.132 lembar. Perhitungan syarat dukungan perbaikan juga disaksikan tim pemenangan pasangan calon.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, saat ini sedang berlangsung tahapan penelitian administrasi terhadap perbaikan syarat dukungan pasangan calon dari 29 September hingga 8 Oktober 2016.
Sementara verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat dukungan calon independen dilakukan pada 12-17 Oktober 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]
Ini Hasil Rekap Perbaikan Syarat Dukungan Calon Independen
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengeluarkan hasil rekapitulasi jumlah perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang maju melalui jalur independen, Rabu 5 Oktober 2016.
Dari data rekapitulasi, untuk pasangan calon Zaini Abdullah dan Nasaruddin, setelah dihitung kembali oleh KIP Aceh, jumlah syarat dukungan dalam softcopy sebanyak 57.642 dukungan dan hardcopy sebanyak 47.353 lembar dukungan. Mereka awalnya mengklaim telah memasukkan 55.089 dukungan perbaikan.
Pasangan calon Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa membawa KTP dukungan perbaikan ke KIP Aceh sebanyak 174.220 lembar, namun setelah dihitung oleh KIP Aceh, jumlah perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy ialah sebanyak 172.377 lembar dan hardcopy 180.711 lembar.
Sedangkan Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah memasukkan 171.227 KTP dukungan, setelah dihitung oleh KIP Aceh, jumlah perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy ialah 171.518 lembar dan hardcopy 161.132 lembar. Perhitungan syarat dukungan perbaikan juga disaksikan tim pemenangan pasangan calon.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, saat ini sedang berlangsung tahapan penelitian administrasi terhadap perbaikan syarat dukungan pasangan calon dari 29 September hingga 8 Oktober 2016.
Sementara verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat dukungan calon independen dilakukan pada 12-17 Oktober 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]