Pada akhir penyelenggaraan The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum (AESF) yang digelar di Bali sejak tanggal 23 Agustus 2016 lalu, acara tersebut menghasilkan 8 (delapan) kunci untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas dan transparan, Rabu (24/8).
Dalam pendahuluannya yang dibacakan bergiliran oleh Head of Regional Election Commission, National Elections Commission of South Korea, Lee Yengyi; Women Social Progress/Voter Education Center (WSP/VE) Consultant, Burmaa Radnaa dari Mongolia; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi; Fair Election Monitoring Alliance (FEMA) Bangladesh, Munira Khan; dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, para peserta AESF Bali sepakat bahwa penyelenggaraan pemilihan merupakan ekspresi sejati dari kedaulatan rakyat.
Forum internasional tersebut juga percaya bahwa integritas pemilu berkaitan langsung pada transparansi semua aspek dari proses pemilu. Selain transparansi, forum itu juga yakin bahwa badan manajemen pemilu dan masyarakat sipil memiliki peran yang penting dalam menjamin proses pemilu yang berintegritas.
“Oleh karenanya kami para pemangku kepentingan pemilu se-Asia yang mewakili Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) dan Organisasi Masyrakat Sipil (OMS) memutuskan untuk meningkatkan integritas pemilu bersama-sama dalam semangat kerjasama antara BPP dan OSM untuk melaksanakan Delapan Kunci Pemilu Berintegritas,” kata Sri Budi Eko Wardani.
Delapan kunci menuju pemilu berintegritas yang dihasilkan dari pertemuan Bali 2016 itu antara lain:
BPP yang Transparan – Hukum dan prosedur pengangkatan anggota BPP dan operasi badan pelaksana pemilu harus tertulis dengan jelas. Masyarakat harus mengamati semua aspek operasi BPP;
Transparansi dalam Penggalangan Dana Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu seluruh sumber dana yang diajukan oleh calon, partai politik dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil referendum/kampenye pemilu;
Transparansi dalam Belanja Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu dari penggunaan semua dana yang diajukan calon, partai politik, dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil dari kampanye untuk jabatan politik dan atau referendum;
Akses Publik yang Transparan untuk Keuangan Kampanye – Masyarakat harus memiliki akses internet penuh terhadap file BPP yang berisi data keuangan kampanye, dengan semua file dipertahankan dalam bentuk yang mudah dianalisis oleh setiap anggota masyarakat dengan keterampilan komputer dasar;
Transparansi dalam Pendaftaran Pemilih – Suatu proses dimana daftar pemilih dikompilasi, diperiksa, diperbarui, dan dipelihara secara terbuka untuk pengamatan publik. Akses internet penuh pada daftar pendaftaran pemilih, termasuk koreksi secara real-time harus dijamin untuk umum;
Transparansi dalam Pemantauan – Pemantau pemilu nasional dan internasional harus bebas dalam memantau seluruh bagian dalam proses pemilu yang menyeluruh, tapi tidak terbatas pada pemungutan suara pendahuluan, pemungutan suara, tabulasi suara, dan semua fungsi-fungsi yang dibahas dalam ‘Delapan Kunci Menuju Pemilu Berintegritas’;
Hasil Pemilu yang Transparan – Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara diselenggarakan, diikuti dengan postingan yang cepat dari semua hasil di situs BPP;
Proses Gugatan Pemilu yang Transparan – Harus ada penyebarluasan prosedur untuk mengajukan pengaduan pelanggaran pemilu, diikuti oleh kemapuan masyarakat untuk mengakses gugatan tak lama setelah mereka mengajukan dan dapat mengetahui tindaklanjut setiap gugatan. [KPU RI]
8 Kunci Pemilu Berintegritas
Pada akhir penyelenggaraan The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum (AESF) yang digelar di Bali sejak tanggal 23 Agustus 2016 lalu, acara tersebut menghasilkan 8 (delapan) kunci untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas dan transparan, Rabu (24/8).
Dalam pendahuluannya yang dibacakan bergiliran oleh Head of Regional Election Commission, National Elections Commission of South Korea, Lee Yengyi; Women Social Progress/Voter Education Center (WSP/VE) Consultant, Burmaa Radnaa dari Mongolia; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi; Fair Election Monitoring Alliance (FEMA) Bangladesh, Munira Khan; dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, para peserta AESF Bali sepakat bahwa penyelenggaraan pemilihan merupakan ekspresi sejati dari kedaulatan rakyat.
Forum internasional tersebut juga percaya bahwa integritas pemilu berkaitan langsung pada transparansi semua aspek dari proses pemilu. Selain transparansi, forum itu juga yakin bahwa badan manajemen pemilu dan masyarakat sipil memiliki peran yang penting dalam menjamin proses pemilu yang berintegritas.
“Oleh karenanya kami para pemangku kepentingan pemilu se-Asia yang mewakili Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) dan Organisasi Masyrakat Sipil (OMS) memutuskan untuk meningkatkan integritas pemilu bersama-sama dalam semangat kerjasama antara BPP dan OSM untuk melaksanakan Delapan Kunci Pemilu Berintegritas,” kata Sri Budi Eko Wardani.
Delapan kunci menuju pemilu berintegritas yang dihasilkan dari pertemuan Bali 2016 itu antara lain: