Tapaktuan, Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD adalah proses pergantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (DAPIL) yang sama yang menduduki peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dalam pembukaan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengganti Antarwaktu (PAW) kepada Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya pada tanggal 27 dan 28 oktober 2021 di kabupaten setempat.
“Harus kita ketahui pula bersama, ada beberapa alasan pemberhentian antarwaktu, diantaranya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan”
“PAW adalah hal yang mudah, namun juga terkadang juga menjadi hal yang menyulitkan, karena memang banyak kepentingan ketika kita berbicara PAW, terutama PAW yang bukan karena meninggal dunia pasti banyak kepentingan disana, baik itu kepentingan partai politik, kepentingan calon pengganti dan juga faktor-faktor lainnya” ujar Syamsul Bahri
Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mengacu kepada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah di ubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2018, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRK, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan Sosialisasi tentang PAW ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh tentang mekanisme atau tata cara penggantian antarwaktu sehingga terbentuknya kesepahaman dan pengetahuan yang sama antara Partai Politik dan KPU, terkait mekanisme PAW.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Hen)
KIP Aceh laksanakan kegiatan sosialisasi penggantian antarwaktu (PAW) di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya
Tapaktuan, Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD adalah proses pergantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (DAPIL) yang sama yang menduduki peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dalam pembukaan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengganti Antarwaktu (PAW) kepada Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya pada tanggal 27 dan 28 oktober 2021 di kabupaten setempat.
“Harus kita ketahui pula bersama, ada beberapa alasan pemberhentian antarwaktu, diantaranya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan”
“PAW adalah hal yang mudah, namun juga terkadang juga menjadi hal yang menyulitkan, karena memang banyak kepentingan ketika kita berbicara PAW, terutama PAW yang bukan karena meninggal dunia pasti banyak kepentingan disana, baik itu kepentingan partai politik, kepentingan calon pengganti dan juga faktor-faktor lainnya” ujar Syamsul Bahri
Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mengacu kepada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah di ubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2018, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRK, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan Sosialisasi tentang PAW ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh tentang mekanisme atau tata cara penggantian antarwaktu sehingga terbentuknya kesepahaman dan pengetahuan yang sama antara Partai Politik dan KPU, terkait mekanisme PAW.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Hen)