Banda Aceh | KIP Aceh – Sebanyak 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh belum memenuhi syarat dukungan, setelah diverifikasi oleh KIP Aceh. Mereka diminta untuk melengkapi dalam rentang waktu 14 – 20 Mei 2018.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan syarat yang belum terpenuhi setelah dilakukan verifikasi di daerah adalah kekurangan dukungan fotocopy KTP, belum mencapai 2.000 dukungan, juga belum memenuhi dukungan dari 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Aceh.
“Untuk dapat melengkapi syarat dukungan dalam masa perbaikan,” kata Junaidi, Senin kemarin. Setelahnya, dukungan tersebut akan diverifikasi kembali pada 21 – 24 Mei 2018.
Sementara sebanyak 16 bakal calon anggota DPD lainnya dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal yang disampaikan kepada KIP Aceh.
Beriku nama-nama yang belum memenuhi syarat dukungan:
12 Bakal Calon Anggota DPD Belum Penuhi Syarat Dukungan
Banda Aceh | KIP Aceh – Sebanyak 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh belum memenuhi syarat dukungan, setelah diverifikasi oleh KIP Aceh. Mereka diminta untuk melengkapi dalam rentang waktu 14 – 20 Mei 2018.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan syarat yang belum terpenuhi setelah dilakukan verifikasi di daerah adalah kekurangan dukungan fotocopy KTP, belum mencapai 2.000 dukungan, juga belum memenuhi dukungan dari 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Aceh.
“Untuk dapat melengkapi syarat dukungan dalam masa perbaikan,” kata Junaidi, Senin kemarin. Setelahnya, dukungan tersebut akan diverifikasi kembali pada 21 – 24 Mei 2018.
Sementara sebanyak 16 bakal calon anggota DPD lainnya dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal yang disampaikan kepada KIP Aceh.
Beriku nama-nama yang belum memenuhi syarat dukungan:
[AW]